banner 728x90
Irma Annisa Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

Pejabat Korupsi Insentif Nakes Masih Terima Gaji 50 Persen

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Timur pejabat yang tersandung kasus Korupsi dana Insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Bintan masih menerima gaji 50 persen, untuk saat ini. Inspektorat Kabupaten Bintan masih menunggu Keputusan tetap oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait sanksi yang akan diberikan terhadap pejabat tersebut.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bintan Irma Annisa menyatakan, sampai sejauh ini, Inspektorat Bintan belum memberikan sanksi kepada Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Timur tersebut. Namun, mantan Kepala Puskesmas ini sudah non aktifkan sementara.

Baca Juga :  PT Dirgantara Indonesia Bantu MCK untuk Dua Pondok Pesantren di Bintan

“Tetapi masih mendapat gaji 50 persen. Sebab kasusnya belum masuk tahap putusan tetap atau inkrah dari pengadilan,” kata Irma, belum lama ini.

Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Timur dr Zailendra Permana yang terjerat kasus korupsi insentif Nakes, terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan Edi Yusri menuturkan, pihaknya langsung menindaklanjuti proses hukuman terhadap Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Timur yang telah divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Anggota Dewan yang Satu Ini Bikin Program Pangkas Rambut Gratis

“Untuk tindak lanjut sanksi, dan status ASN mantan Kapus Sei Lekop Bintan Timur yang sudah divonis hakim ini, sudah kita proses sesuai hukum disiplin dan lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Timur, termasuk kasus berat dalam ketentuan kedisiplinan kepegawaian. Sehingga sanksinya bagi pegawai yang terbukti melakukannya serta sudah berketetapan hukum dari pengadilan akan dijatuhi saksi pemberhentian atau pemecatan terhadap statusnya sebagai ASN.

Bahkan selama proses hukum bersangkutan tidak menerima gaji dan tunjangan.

Baca Juga :  Ansar Bakal Mencari Rp200 Miliar untuk Mewujudkan 'Terpikat Pulau Penyengat'

“Tapi untuk menjatuhi hukuman itu akan ditelaah dulu oleh tim kedisiplinan dari pembinaan kepegawaian,” jelas Edi Yusri, baru-baru ini. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *