banner 728x90

Perlindungan Wartawan

1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan PT Jong Lintas Media (suaraserumpun.com) dilengkapi dengan identitas (kartu pers atau surat tugas) dan ID card perusahaan, serta namanya tercantum dalam box redaksi.

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT Jong Lintas Media (suaraserumpun.com) atau mendapatkan perilaku yang tidak diinginkan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi langsung redaksi melalui Hp : +62 813-7228-3886, email: [email protected].

3. Setiap berita yang telah diterbitkan adalah kewenangan PT Jong Lintas Media (suaraserumpun.com).

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh PT Jong Lintas Media (suaraserumpun.com)didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email redaksi dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

6. Wartawan dan Nonwartawan PT Jong Lintas Media (suaraserumpun.com) DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

7. PT Jong Lintas Media dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang

Ditetapkan di Tanjungpinang, 03 Agustus 2021
Tertanda

Yusfreyendi
Direktur