Beranda All News Pejabat Korupsi Insentif Nakes Masih Terima Gaji 50 Persen

Pejabat Korupsi Insentif Nakes Masih Terima Gaji 50 Persen

33
Irma Annisa Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

Bintan, suaraserumpun.com – Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Timur pejabat yang tersandung kasus Korupsi dana Insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Bintan masih menerima gaji 50 persen, untuk saat ini. Inspektorat Kabupaten Bintan masih menunggu Keputusan tetap oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait sanksi yang akan diberikan terhadap pejabat tersebut.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bintan Irma Annisa menyatakan, sampai sejauh ini, Inspektorat Bintan belum memberikan sanksi kepada Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Timur tersebut. Namun, mantan Kepala Puskesmas ini sudah non aktifkan sementara.

Baca Juga :  Wapres Menutup PON XX Papua, Sampai Jumpa di Aceh-Sumut

“Tetapi masih mendapat gaji 50 persen. Sebab kasusnya belum masuk tahap putusan tetap atau inkrah dari pengadilan,” kata Irma, belum lama ini.

Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Timur dr Zailendra Permana yang terjerat kasus korupsi insentif Nakes, terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan Edi Yusri menuturkan, pihaknya langsung menindaklanjuti proses hukuman terhadap Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Timur yang telah divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Baca Juga :  Belgia Pesta Tiga Gol, Euro 2020/2021: Inggris dan Belanda Bertanding Malam Ini

“Untuk tindak lanjut sanksi, dan status ASN mantan Kapus Sei Lekop Bintan Timur yang sudah divonis hakim ini, sudah kita proses sesuai hukum disiplin dan lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Timur, termasuk kasus berat dalam ketentuan kedisiplinan kepegawaian. Sehingga sanksinya bagi pegawai yang terbukti melakukannya serta sudah berketetapan hukum dari pengadilan akan dijatuhi saksi pemberhentian atau pemecatan terhadap statusnya sebagai ASN.

Bahkan selama proses hukum bersangkutan tidak menerima gaji dan tunjangan.

Baca Juga :  Bintan Membuka Pasar Murah Empat Hari dalam Sebulan, Cek Waktu dan Tempatnya

“Tapi untuk menjatuhi hukuman itu akan ditelaah dulu oleh tim kedisiplinan dari pembinaan kepegawaian,” jelas Edi Yusri, baru-baru ini. (yen)

Editor: Sigik RS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here