Bintan, suaraserumpun.com – Desa wisata Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan kini menjadi kawasan berbasis kekayaan intelektual oleh Kemenkum Provinsi Kepri. Pemerintah Kabupaten Bintan menerima Piagam Penatapan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau. Piagam penetapan itu bernomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025, menetapkan Desa Wisata Pengudang Kabupaten Bintan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek.
Piagam tersebut diterima Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti dari Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, Selasa (2/6/2026) di Aula Bandar Seri Bentan. Desa Pengudang ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual karena dinilai aktif dalam mendaftarkan berbagai potensi lokalnya.
Desa Pengudang adalah salah satu desa Melayu pesisir, memiliki kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat. Memiliki cuaca dengan suhu berkisar 30-32 Celcius pada siang hari dan 29-30 Celcius pada malam hari. Curah hujan cukup rendah pada bulan Februari-Agustus dan curah hujan tinggi pada saat September-Januari.
Bupati Bintan Roby Kurniawan berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum Kepri. Menurutnya sangat intens dalam mendampingi serta menggali potensi kekayaan intelektual yang ada di Bintan. Bupati Bintan berharap, kolaborasi kuat yang selama ini dijalani bisa terus terjalin ke depan.
“Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Kepala serta jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa, dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan,” kata Roby Kurniawan.
Kekayaan intelektual dalam rantai pariwisata meliputi merek dagang produk pariwisata, merek kolektif produk UMKM, pencatatan karya cipta, perlindungan indikasi geografis dan KI (Kekayaan Intelektual) komunal lainnya serta desain industri produk ekonomi kreatif. (yen)
Editor: Sigik RS
