Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Warga Tanjungpinang meminta agar pemerintah kota (Pemko) menertibkan bangunan dan jaringan utilitas yang melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Sebab, bangunan dan jaringan utilitas tak sesuai aturan tersebut mengganggu sarana lalu lintas dan tempat pemasangan spanduk atau baliho.
“Baru-baru ini, Menteri PU sudah menegaskan agar bangunan dan jaringan utilitas di atas maupun di bawah tanah yg melanggaran aturan, itu ditertibkan. Boleh lihat di Jakarta, itu semua bangunan dan jaringan utilitas yg tak sesuai aturan, ditertibkan. Jadi, tak ada lagi spanduk-spanduk yang merusak penataan kota,” sebut Rizki warga Bukit Bestari, Minggu (7/4/2024).
Bukan hanya di Jakarta, lanjut Rizki, di Kepri juga sudah diberlakukan. Seperti yang dilakukan oleh Pemkab Bintan melalui OPD terkait, terhadap bangunan dan jaringan utilitas yang berada di atas jalan.
“Semua bangunan tempat pemasangan baliho dan spanduk di atas jalan, itu sudah dibongkar. Baik di kawasan jalan Lintas Barat sampai ke arah Kota Kijang,” ujarnya.
Sementara, lanjut Rizki, di wilayah Kota Tanjungpinang yang merupakan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih ada bangunan dan jaringan utilitas melanggar Peraturan Menteri (Permen) PU yang berdiri intuk pemasangan baliho kampanye.
“Kita minta Pemko Tanjungpinang menertibkan bangunan dan jaringan utilitas terutama di atas jalan raya, utk ditertibkan. Karena, itu mengganggu sarana atau rambu lalu lintas. Jangan lebih mementingkan spanduk atau baliho kampanye, dibandingkan untuk pemasangan spanduk dan baliho kampanye atau iklan,” tambahnya.
Kepala Dinas Perkim Bintan Irzan membenarkan, Pemkab Bintan sudah menertibkan bangunan dan jaringan utilitas yang tidak sesuai Permen PU nomor 20/PRT/M/2010. Dalam Permen tersebut sudah ada penjelasan lebih rinci hingga ketentuan teknis dalam pasal 10 dan pasal 12.
“Kalau di Bintan, sudah ditertibkan semua bangunan dan jaringan utilitas yang berada di atas tanah. Sehingga tak ada lagi spanduk dan baliho dipasang di tempat bangunan yang melanggar Permen PU itu,” tutup Irzan. (yen)
Editor: Sigik RS