Bintan, suaraserumpun.com – Seorang nelayan Bintan Timur berinisial D (28) berhenti menjadi ABK kapal ikan milik tauke. D justru memilih menjual sabu untuk mendapatkan uang. Akhirnya, nelayan Bintan Timur yang menjadi target operasi tersebut ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan.
Nelayan Bintan Timur berinisial D ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan dengan barang bukti 6 paket sabu yang dibungkus plastik bening, 1 set alat hisap Sabu atau yang biasa disebut bong. Saat penangkapan, juga ditemukan 1 bundel plastik bening. Penangkapan nelayan Bintan Timur tersangka D tersebut di wilayah Bintan Timur, Senin (26/2/2024) pekan lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka D berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada jajarannya. Tersangka D sering mengedarkan atau menjual Narkotika jenis Sabu-Sabu.
“Tersangka D kami tangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ujar Iptu Syofian Rida saat memberikan keterangan pers di ruangannya, Rabu (6/3/2024).
“Barang bukti kami temukan sebanyak 6 bungkus platik di rumahnya yang disimpan di dalam sebuah dompet didalam kamar dan terletak disamping tempat tidur rumah tersangka, demikian juga dengan alat hisap atau Bong juga kami temukan di dalam kamar tersangka,” sambungnya.
Tersangka D mengatakan, dirinya hanya menjadi perantara jual beli narkoba saja, dengan keuntungan akan mendapat uang dari pemilik barang.
“Saya hanya meletakan barang saja, atas perintah saudara Y dan barang tersebut milik saudara Y. Saya akan mendapatkan berupa uang sebesar Rp200 ribu, apabila barang tersebut sudah terjual. Saya mendapatkan barang juga sebagai upahnya yaitu sabu untuk saya pakai,” ungkap D.
Tersangka D juga mengakui telah menjadi perantara jual beli sabu, sejak 5 bulan lalu. Sejak tidak bekerja lagi sebagai pencari ikan dengan kapal bubu.
“Semenjak saya tidak bekerja sebagai pencari ikan, saya membantu saudara Y menjualkan barangnya. Saya sudah mengantarkan sabu sebanyak 10 tempat, yang ditentukan oleh saudara Y,” lanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Bintan menyampaikan, tersangka D telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan karena telah melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maximal 10 tahun Penjara.
“Sedangkan terhadap saudara Y saat ini masih dalam pengejaran pihaknya,” kata Iptu Syofian Rida.
Selain itu, Satres Narkoba Polres Bintan juga menangkap terhadap pengguna narkotika jenis sabu atas nama B (30) yang baru keluar dari penjara karena kasus penganiayaan.
Dari dua tersangka, Satres Narkoba Polres Bintan mengamankan barang bukti sebanyak 3,21 gram. (yen)
Editor: Sigik RS