banner 728x90
Personel Polsek Bintan Timur menangkap pelaku pencurian tempat usaha laundry. F- humas polres bintan

Buronan Selama Sebulan, Dua Pencuri Tempat Usaha Laundry Ditangkap Polsek Bintim

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Setelah menjadi buronan selama sebulan, dua orang pencuri tempat usaha laundry inisial HB (31) dan HL (37), ditangkap jajaran Polsek Bintan Timur, Jumat (26/4/2024), di Tanjungpinang. Ternyata, pelaku tinggal tak jauh dari kios usaha laundry (cuci pakaian) tersebut.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menerangkan, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian di kios usaha laundry.

“Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha laundry di Bintan Timur,” kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga :  Polres Bintan Imbau Warga Mewaspadai Peredaran Uang Palsu di Pasar Setelah Pemilu

AKP Rugianto mengatakan, kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka HB (31) dan HL (37) pada tanggal 14 Maret 2024 lalu, atau sebulan setelah pelaku melakukan pencurian. Selama sebulan, pelaku menjadi buronan.

“Korbannya ibu Mahdalena merupakan pemilik usaha laundry tersebut yang mengalami kerugian kalau ditotal kurang lebih sebesar Rp14 juta,” sebut AKP Rugianto.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan terungkap motif pelaku pencurian karena masalah ekonomi. Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 hijriah.

Baca Juga :  Wow! Hj Rahma Menolak Permintaan Ombudsman Kepri Persoalan Penertiban Papan Reklame

“Dua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap,” lanjutnya.

Untuk pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian sehingga kedua pelaku mengetahui situasi kios laundry tersebut pada malam hari tidak ada yang menjaga atau tidak ada yang tinggal di kios tersebut.

“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios laundry yang tidak penghuninya pada malam, pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan untuk usaha laundry tersebut,” ungkap AKP Rugianto.

Barang-barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 set Boiler (tabung) 20 liter, 2 setrika uap, 1 timbangan digital, 2 tabung gas 3 Kg, 1 mesin air merek Sanyo, 1 kabel sambung, 6 bungkus baju kostomer.

Baca Juga :  Cabor Layar Kepri Meraih 2 Emas 3 Perak dengan Bonus Rp1 Miliar Lebih, Andri ke Perempat Final

Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *