banner 728x90
Kapolres Karimun AKBP Agus Fadli memperlihatkan barang bukti dari pengamanan tersangka pengiriman PMI ilegal tujuan Korea Selatan dan Malaysia, Senin (29/4/2024). F- istimewa

Polres Karimun Menggagalkan Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Korsel dan Malaysia

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Polres Karimun dan jajaran Polsek berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Korea Selatan dan ke negara Malaysia. Kini, para tersangka ditahan polisi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP Agus Fadli didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali serta Kapolsek Meral pada saat memberikan keterangan pers, Senin (29/4/2024).

Satreskrim Polres Karimun berhasil melakukan penggagalan pengiriman PMI ilegal, Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Pengamanan PMI ilegal ini ermula dari adanya informasi yang didapat oleh Unit II Satreskrim Polres Karimun dari masyarakat. Bahwa ada rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dengan cara non prosedural (ilegal) melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Kemudian, Unit II Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M (31), dan NI (26) selaku saksi, serta mengamankan seorang laki-laki inisial F (28) yang berasal dari Provinsi Jawa Timur. F ini sebagai calon TKI ilegal yang akan di berangkatkan ke Korea Selatan.

Baca Juga :  Foto Dinas PUPR Karimun Kurban 3 Ekor Sapi

“Tersangka berinisial M meminta uang untuk perjalanan atau ongkos sebesar Rp35 juta untuk pengurusan keberangkatan saudara F (28) dari Surabaya hingga ke Korea Selatan,” sebut Kapolres Karimun.

Selain itu, penggagalan pengiriman PMI ilegal juga dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Meral, berhasil menggagalkan 6 orang calon PMI ilegal, Jumat (26/4/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Pengamanan PMI ilegal ini bermula dari Unit Reskrim Polsek meral mendapat informasi dari masyarakat, mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dengan cara non prosedural melalui Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es.

Lokasinya berada di Sei Pasir RT01/RW01 Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Karimun. Pengiriman akan menggunakan kapal motor kayu bernama KM USAHA 2 ukuran GT 3 menuju Pulau Assan (Pulau Asam). Yaitu pulau yang berdekatan dengan Selat Malaka perbatasan perairan Indonesia dengan negara Malaysia.

Baca Juga :  Liga Inggris: Leicester Vs Manchester City, Arsenal Vs Liverpool

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial D (29) dan A (56),” sebut Kapolres Karimun.

Dari hasil interogasi, tersangka pelaku D mengakui bahwa L (DPO) ada menawarkan pelaku D untuk menjemput enam orang calon PMI di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun. Dan mengantarkan enam orang calon PMI tersebut ke Pulau Asam (Pulau Assan) menggunakan KM USAHA 2 ukuran GT3, dengan kesepakatan akan diberikan upah sebesar Rp1,5 juta. Apabila setelah berada di daerah Pulau Asam (Pulau Assan), enam orang calon PMI tersebut akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke negara Malaysia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan unit II Satreskrim Polres Karimun dari pelaku M (31) berupa tiuga dokumen paspor atas nama M, F, NI. Serta tiga tiket dan boarding pass kapal Oceanna, 3 tiket dan boarding pass Kapal MV PUTRI ANGGREINI, 1 unit hape merek Iphone XS, tiket pesawat Citilink, 3 lembar Arrival Card, bukti transfer uang sejumlah Rp35 juta, 1 unit hape merek Iphone 8. Serta 1 unit handphone merek Oppo Reno 5 F.

Baca Juga :  Fakultas Hukum Unilak Jalurnya Menjadi Seorang Jaksa

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Meral dari pelaku dan enam calon PMI berupa 2 lembar bukti transfer rekening BRI, 1 lembar boarding pass pesawat Super Air Jet, 3 lembar boarding pass kapal pintas Samudra, 2 lembar boarding pass pesawat Supert Jet Air, 1 lembar boarding pass pesawat Citilink, 1 lembar boarding pass Kapal MV Dumai Line. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *