banner 728x90
Jadwal pendaftaran perekrutan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Bintan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. F- kpu bintan

Gaji Rp2 Jutaan Sebulan, Seratusan Warga Bintan Melamar Jadi Anggota PPK

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seratusan warga Bintan melamar menjadi Anggota PPK untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Gaji anggota PPK sebesar Rp2,2 juta sebulan.

Dari pendataan KPU Bintan, sebanyak 156 warga Bintan melamar untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Jumlah tersebut dihimpun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada laman resmi KPU.

Melansir sijoritoday.com, Helianto Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Bintan menyebutkan, dari 156 pelamar PPK yang mendaftar melalui kanal SIAKBA, terdiri dari 120 pelamar laki-laki dan 36 pelamar perempuan.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menghadiri Pengukuhan Prof Dr Soerya Respationo SH MH MM sebagai Guru Besar Uniba

“Jumlah pelamar yang mendaftar lewat SIAKBA sudah memenuhi persyaratan keterpenuhan jumlah pelamar dari setiap kecamatan,” ungkap Helianto, Selasa (30/4/2024).

Ia merinci, pelamar di Kecamatan Bintan Timur berjumlah 23 orang, Mantang 11 orang, Bintan Utara 17 orang, Seri Kuala Lobam 13 orang, Teluk Bintan 15 orang, Bintan Pesisir 12 orang, Gunung Kijang 19 orang, Toapaya 24 orang, Teluk Sebong 11 orang dan Kecamatan Tambelan 11 orang.

Dengan demikian, tahapan selanjutnya sebagaimana sudah diatur adalah verifikasi administrasi yang dilakukan hingga 3 Mei mendatang.

“Hasil verifikasi yang lulus akan kita umumkan pada tanggal 4 sampai 5 Mei 2024,” sebut Helianto.

Baca Juga :  SMA Negeri 2 Bunguran Timur Champions Kejuaraan Futsal Piala Gubernur Kepri Zona V (Natuna)

Dalam proses verifikasi administrasi, KPU menurut Helianto melakukan verifikasi terhadap pelamar yang terafiliasi dengan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, KPU sambungnya membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada KPU Bintan terhadap latar belakang para pelamar PPK.

“Ada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat yang kita buka mulai 4 sampai dengan 10 Mei 2024, masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPU terhadap pelamar yang kita umumkan lulus verifikasi dministrasi,” terangnya.

Seleksi tertulis berbasis computer asissted test (CAT) akan dilaksanakan bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi pada 6 sampai dengan 8 Mei 2024 mendatang.

“Hasil yang lulus seleksi CAT kita umumkan pada 9 sampai 10 Mei,” sebutnya.

Baca Juga :  Konjen RI di Turki Berharap Kepri Jadi New Engine Ekonomi Indonesia

Pelamar yang masuk tahapan berikutnya akan mengikuti seleksi wawancara yang diadakan pada 11 sampai dengan 13 Mei 2024 dan hasil seleksi wawancara akan diumumkan pada 14 sampai dengan 15 Mei 2024 dan ditetapkan KPU pada 15 Mei 2024.

“Untuk proses pelantikannya kita jadwalkan pada 16 Mei 2024 mendatang,” kata Helianto.

Pelamar yang dinyatakan lulus sesuai ketetapan akan menerima honor bulanan. Untuk jabatan ketua digaji Rp2,5 juta sebulan. Anggota PPK digaji Rp2,2 per bulam. Posisi sekretaris digaji Rp1,85 juta. Serta staf digaji Rp1,3 juta per bulan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *