banner 728x90
Bhabinkamtibmas Aipda Guspa A mengatur lalu lintas dan memadamkan Karhutla di Pulau Ladi pinggir jalan Lintas Barat bersama Kasat Reskrim Polres Bintan, Jumat (23/2/2024). F- humas polres bintan

Kasat Reskrim Polres Bintan dan Bhabinkamtibmas Berjibaku Memadamkan Karhutla di Pulau Ladi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan SH dan Bhabinkamtibmas Aipda Guspa A berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tepi jalan Lintas Barat, Jumat (23/2/2024) kemarin. Kebakaran hutan dan lahan ini terjadi tepatnya di Kampung Pulau Ladi, Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan.

Kebakaran ini menimbulkan asap tebal hingga menutupi jalan Lintas Barat. Sehingga asap menutupi pandangan pengendara yang melintasi jalan tersebut. Tak mau akan terjadi musibah lainnya, Bhabinkamtibmas Aida Guspa A mengambil inisiatif melakukan pengaturan jalan. Dan mengalihkan kendaraan untuk berbalik arah selama asap tebal menutupi jalan.

Baca Juga :  Tiga Wasit dari Kepri Bakal Memimpin di Liga Indonesia Musim 2022

Tak hanya mengatur arus lalu lintas Bhabinkamtibmas juga berjibaku dengan masuk ke dalam semak belukar memadamkan api. Agar tidak merembet atau meluasnya kebakaran lahan tersebut. Tak lama berselang, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P tiba di lokasi dan ikut memadamkan api dengan masuk ke dalam semak belukar dengan peralatan apa adanya. Di lokasi, tim pemadam kebakaran sudah memadamkan dengan mobil pemadam kebakaran.

“Ketika saya lewat saya melihat asap mengepul di udara dan kobaran api masih membakar lahan tersebut.” kata Kasat Reskrim Polres Bintan.

Baca Juga :  Pria Pemilik Sabu Ditangkap Polres Tanjungpinang di Parkir Dendang Ria

Sekitar pukul 14.30 Wib api dapat dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran dari BPBD kabupaten Bintan dan Kecamatan Toapaya. Diperkirakan, lahan yang terbakar sekitar 2 hektare. Satuan Reskrim serta petugas pemadam mencari penyebab kebakaran lahan tersebut.

“Untuk penyebab kebakaran masih kami selidiki,” ujar AKP Marganda Kasat Reskrim Polres Bintan.

“Jika kebakaran tersebut adanya kesengajaan atau kelalaian, tentunya akan dapat dipidana dengan pasal 108 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim Polres Bintan. (yen)

Baca Juga :  Bantu Kapal Patroli untuk Imigrasi, Ansar Ahmad Menerima Penghargaan dari Kemenkumham RI

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *