banner 728x90
Pria berinisial MA tersangka pemilik sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di parkir kolam renang Dendang Ria, Kota Tanjungpinang. F- Istimewa/Humas Polres Tanjungpinang

Pria Pemilik Sabu Ditangkap Polres Tanjungpinang di Parkir Dendang Ria

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Lagi, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu. Pria pemilik sabu yang satu ini ditangkap polisi, di lokasi parkir kolam renang Dendang Ria, kawasan Suka Berenang, Kota Tanjungpinang.

Penangkapan pria pemilik sabu ini bermula, Minggu (9/1/2022), Anggota Sat Lantas Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, diduga ada seorang pria memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga :  Upacara Hari Bhakti Imigrasi di Kepri, Ansar Ahmad Menyerahkan Kapal Operasional

Selanjutnya, Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Senin (10/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB, pria tersebut ada di halaman parkiran kolam renang Dendang Ria, Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Tidak lama kemudian Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan pria tersebut, dan mengaku berinisial MA. Penangkapan disaksikan warga setempat, ditemukan di tangan kanan MA barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B SH mengatakan, saat diinterogasi, pria berinisial MA mengatakan, bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng Ditahan

“Dan dari tangan pelaku ditemukan 1 paket diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dibungkus plastik transparan. Total berat kotor 0,30 gram,” terang AKP Ronny B SH Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, saat memberikan keterangan pers, Selasa (18/1/2022).

“MA beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun. (nurul atia)

Baca Juga :  Kadinkes Kepri: Diakui Jubir BNPB, Penambahan Kasus di Kepri dari Data PMI

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *