banner 728x90
Sabrima Putra Ketua Bawaslu Bintan. F- dok/suaraserumpun.com

Dugaan Kasus Pidana Pemilu di Bintan Dinyatakan SP3, Begini Penjelasan Bawaslu dan Tanggapan Bupati

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dugaan tindak pidana pemilu perdana yang ditangani Bawaslu Bintan pada pemilu 2024 dan teregister di Sentra Gakkumdu dinyatakan terhenti atau SP3. Begini penjelasan Bawaslu Bintan dan tanggapan Bupati Bintan.

Temuan pengawas pemilu yang yang menyeret sejumlah pejabat ASN dan perangkat desa di Bintan itu, dihentikan setelah Sentra Gakkumdu melimpahkan penanganannya ke penyidik di Polres Bintan.

Dalam penyidikan di kepolisian terungkap, perkara tersebut dinilai tidak memenuhi unsur usai penyidik memeriksa beberapa orang saksi termasuk pihak-pihak terlapor.

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menyampaikan, lembaganya sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas pemilu. Cukup banyak saksi yang telah dimintai keterangan.

Baca Juga :  Launching Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Bintan, Pelajar Patah Kaki Pun Ikut Disuntik Vaksin

“Kalau enggak salah ada 35 orang yang sudah kita mintai keterangan. Proses selanjutnya, coba koordinasi ke Polres Bintan,” sebut Sabrima Putra, baru-baru ini.

Kemudian, Senin (12/2/2024) pagi, Sabrima Putra memberikan keterangan lagi kepada wartawan.

“Dalam tugas dan fungsi kami, kami hanya meneruskan hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu ke tingkat penyidikan di kepolisian,” katanya.

Dari hasil pembahasan Sentra Gakkumdu, Sabrima Putra menyampaikan, temuan dugaan tindak pidana Pemilu itu memenuhi syarat formil dan materil untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Jadi kami sudah meneruskan, sepenuhnya mengenai penyidikan menjadi kewenangan penyidik,” kata Putra.

Dari informasi yang diterima Putra, hasil penyidikan bahwa ada unsur yang tidak terpenuhi, sehingga terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga :  Sebelas Rumah Terbakar, Bupati Bintan: Bantuan Segera Dikirim ke Tambelan

“Mengenai keterpenuhan unsurnya, itu ranahnya penyidik,” ujarnya.

Putra menegaskan, tugas dan fungsi lembaga pengawas Pemilu dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU pemilu serta Peraturan Bawaslu.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menyampaikan hasil gelar perkara penyidik dan dihadiri Bawaslu Bintan pada 5 Februari 2024 lalu, menyatakan jika perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Sehingga di SP3,” kata Alson.

Pada kesempatan lain, Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan, mengenai dugaan kasus Pemilu tentang paket sembako Baznas dengan kartu nama seorang caleg dan pemeriksaan terhadap ASN, belum ada sanksi terhadap ASN itu. Karena, masalah ini masih dalam proses. Jadi, Pemkab Bintan masih menunggu hasil.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-75 Bhayangkara, Polisi ke Makam dan Tabur Bunga di Laut

Awalnya, jelas Roby Kurniawan, Pemkab Bintan bersurat ke BKASN ketika pemeriksaan masih di Gakkumdu. Kemudian, setelah ada surat BKASN, dilakukan komunikasi dengan BKASN melalui meeting zoom. Dalam meeting zoom itu, BKASN meminta Pemkab Bintan membalas surat balasanya, yang menerangkan bahwa hal ini masih dalam proses Sentra Gakkumdu.

“Kita sudah buat surat balasan itu. Nah, surat balasan (dari BKASN), belum ada,” demikian disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *