banner 728x90
Ketua KPU Bintan Haris Daulay membuka rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Bintan hasil Pemilu 2024 di Bintan Pearl Beach Resort, Kamis (2/5/2024) petang. F- yen/suaraserumpun.com

Sah, KPU Bintan Menetapkan Partai Golkar Memperoleh Kursi Terbanyak Hasil Pemilu 2024

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan telah menetapkan perolehan kursi, sekaligus menetapkan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bintan hasil Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024). Dari hasil rapat pleno di Bintan Pearl Beach Resort, KPU Bintan menetapkan Partai Golkar memperoleh kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Bintan untuk periode 2024-2029.

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Bintan hasil Pemilu 2024 tersebut dilaksanakan KPU, karena telah menerima surat dinas KPU pusat nomor 663 tahun 2024. Serta surat MK nomor 2384 yang menerangkan tidak ada PHPU atau perselisihan hasil Pemilu di Kabupaten Bintan.

“Surat dinas KPU, kita terima tanggal 30 April 2024. Surat MK kita terima 29 April. Ketentuannya, tiga hari paling lambat setelah kita terima surat dari KPU, harus dilaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih ini. Mohon maaf, kalau mendadak kami laksanakan rapat pleno ini,” kata Haris Daulay Ketua KPU Bintan didampingi empat orang komisioner KPU Bintan, Kamis (2/5/2024) siang.

Baca Juga :  Kepri Akan Mengusulkan Lagi 34 Titik BTS sebagai Jaminan Kedaulatan di Daerah 3T

Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Bintan ini sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024. Bilang pembaginya yaitu berbanding 1, berbanding 3, 5, 7 dan seterusnya. Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Bintan dan komisioner membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara serta menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Dalam rapat pleno terbuka itu, perwakilan dari semua partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan, menyetujui dan tidak ada yang komplain.

KPU Bintan pun menetapkan SK penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Dari hasil rapat pleno tersebut, Partai Golkar ditetapkan memperoleh kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Bintan, dengan 7 kursi dari empat daerah pemilihan (Dapil). Kemudian, Demokrat 6 kursi, NasDem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PKS 3 kursi, PDI-P 2 kursi, dan PAN 1 kursi.

“Dengan ini, kami dari KPU Bintan mengesahkan dan menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bintan hasil Pemilu 2024,” kata Haris Daulay Ketua KPU Bintan, dalam rapat pleno tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Kepri: Selamat Datang Danlantamal IV yang Baru

Berikut 25 nama calon terpilih Anggota DPRD Bintan hasil Pemilu 2024:

Dapil 1
Fiven Sumanti (2.987 suara), Partai Golkar
Maryana (2.033 suara), Partai Demokrat
Siti Maryani (1.942 suara), PDI-P
Suprapto (2.325 suara), Partai Golkar
Suhardi SE (1.445 suara), Partai NasDem
Zulfajri Lubis (1.172 suara), Partai Gerindra
Winarno (2.015 suara), Partai Demokrat
Elyza Riani (1.902 suara), Partai Golkar
Sahak (1.235 suara), PKS

Dapil 2
Ahmad Makruf (1.169 suara), Partai Golkar
Hizqi Rahmawati (1.794 suara), Partai Gerindra
Rusli (1.165 suara), Partai Demokrat

Dapil 3
Hj Aisyah (2.494 suara), Partai Golkar
La Nade (1.784 suara), Partai Demokrat
Yanti Maryanti (1.620 suara), Partai NasDem
Muhammad Wahyunugraha (1.807 suara), Partai Golkar
Abu Rafi’ (962 suara), PAN
Ir Arif Jumana Sar’an (1.422 suara), Partai Gerindra
H Amran (622 suara), PKS

Dapil 4
Eriyanti (2.346 suara), Partai Demokrat
Mirwan (2.031 suara), Partai NasDem
Hesti Gustrian (1.566 suara), Partai Golkar
Indra Setiawan (2.367 suara), PDI-P
Zakirman (1.436 suara), PKS
Bani Suparti (1.806 suara), Partai Demokrat

Baca Juga :  MTQH Ke-XVIII Kota Tanjungpinang Dimulai, Begini Pesan Ansar Ahmad
Helianto Komisioner KPU Bintan menyerahkan hasil rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Bintan di Bintan Pearl Beach Resort. F- yen/suaraserumpun.com

Hasil rapat pleno terbuka tersebut diserahkan kepada masing-masing perwakilan partai politik. Kemudian, Haris Daulay mengingatkan kepada calon terpilih agar menyiapkan dan menyerahkan daftar atau laporan harta kekayaan (LHKPN) kepada KPU Bintan, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Calon terpilih yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya, namanya tidak kita usulkan untuk pelantikan. Kalau merujuk Pemilu sebelumnya, pelantikan nanti diperkirakan tanggal 2 September 2024. Sampai saat ini, belum ada perubahan atau keputusan dari KPU pusat. Hasil pleno ini, kami sampai kepada pemerintah, untuk pelantikannya,” demikian penjelasan Haris Daulay Ketua KPU Bintan.

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2024 ini dihadiri Khairul Asisten I Setdakab Bintan, Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Forkopimda Kabupaten Bintan, mantan Ketua KPU Bintan Ervinasari, mantan komisioner KPU Bintan Rusdel. Hadir langsung komisoner KPU Bintan dan staf pegawai. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *