banner 728x90
Tim Satpol PP Tanjungpinang membongkar warung disinyalir menjual tuak tanpa izin di Jalan Bandara RHF Tanjungpinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (20/12/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Warung Penjual Tuak Tak Berizin di Jalan Bandara RHF

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Tim Satpol PP Kota Tanjungpinang membongkar warung penjual tuak tak berizin di Jalan Bandara RHF, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Rabu (20/12/2023). Selain bangunan warung tersebut tak berizin, penjualan minuman beralkohol jenis tuak tersebut mendapat komplain dari masyarakat.

Dalam aksi pembongkaran warung tuak milik Sinta Dorma Uli Simatupang tersebut, langsung di bawah pengawasan Kasatpol PP Abdul Kadir Ibrahim (Akib) dan jajaran Polsek Tanjungpinang Timur.

Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP, Agus Haryono menerangkan, kegiatan usaha warung tuak ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2021 lalu. Sebelumnya, sudah ada teguran dan pembinaan dari pihak kelurahan dan kecamatan.

Baca Juga :  Ansar Ahmad: Tidak Ada Manusia yang Sempurna

“Selain itu, bangunan ini kan melanggar Perda nomor 7 tahun 2010. Pemilik warung itu membangun bangunan di atas lahan fasilitas umum,” jelas Agus kepada suaraserumpun.com, di sela aksi pembongkaran warung penjual tuak di Jalan Bandara RHF tersebut.

Agus mengatakan, selain tidak memiliki IMB, warung tersebut disinyalir menjual minuman tuak, yang menimbulkan komplain dari masyarakat. Sehingga, warga melaporkan kepada Satpol PP Tanjungpinang.

“Justru itu, kita lakukan tindakan tegas. Tapi melalui proses. Mulai dari peringatan satu, peringatan dua dan tiga. Peringatan itu disampaikan kepada yang bersangkutan, agar bangunan dibongkar sendiri,” kata Agus.

Baca Juga :  Polres Bintan Bersama TNI Merazia Kendaraan dan Remaja Nongkrong

Namun sampai hari H yang ditentukan, ungkap Agus, pemilik warung tuak ini tidak membongkar tempat usahanya yang tidak memiliki izin tersebut.

“Oleh karena itu, hari ini kita bongkar. Saat membongkar ini, tidak ada komplain dari mereka. Mereka pro aktif. Karena mereka juga menyadari melanggar aturan,” sebut Agus.

Tapi, tambah Agus, pemilik warung meminta agar penegakan hukum dijalankan secara adil terhadap tetangganya, Harianja. Karena, Harianja itu diduga melanggar aturan. Sebab, bagian pagar rumah Harianja ini berada di atas lahan pemerintah.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Antar Bantuan dengan Menggunakan Sampan ke Rumah Warga Terendam Banjir

“Nah, kita juga tadi meminta kepada tetangga pemilik warung itu, membongkar sedikit bagian bangunan yang berada di atas lahan fasilitas umum milik pemerintah,” ujarnya.

“Mereka juga bersedia untuk membongkar bagian rumah yang sedikit masuk di lahan fasilitas umum. Tapi, kalau rumahnya, itu ada IMB,” demikian ditambahkan Agus Haryono. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *