banner 728x90
Agus Wibowo Ketua DPRD Bintan sekaligus Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

Agus Wibowo Angkat Bicara Soal Oknum Anggota Dewan yang Ubrak-abrik ‘Dapur’ DPRD Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Ketua DPRD Kabupaten Bintan sekaligus Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bintan Agus Wibowo angkat bicara, soal oknum anggota dewan Bintan yang dinilai mengubrak-abrik ‘dapur’ DPRD Bintan. Yaitu soal tudingan anggaran pokok pikiran (pokir) oknum anggota dewan yang hilang.

Kini, Fraksi Demokrat DPRD Bintan melakukan manuver politik, tatkala ‘mencium’ indikasi kotor yang diduga dilakukan kadernya yang dipecat partai, yakni M Najib dengan kader Partai Hanura Tarmizi. Dua anggota dewan Bintan ini dinilai ‘menyerang’ internal di DPRD Bintan. Langkah ini diambil sebagai ‘pernyataan perang’, karena dua Anggota DPRD Bintan itu mengubrak-abrik ‘dapur’ DPRD Kabupaten Bintan sendiri.

Baca Juga :  Pengaruh Besar K-drama Hometown Cha-Cha-Cha Terhadap Pariwisata Korea Selatan

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bintan Agus Wibowo menyatakan, M Najib sudah dipecat/diberhentikan dari Partai Demokrat. Sehingga, langkah M Najib dengan menuding anggaran pokok pikiran (pokir) yang hilang, tidak lagi relevan.

“Apalagi dia (M Najib) utusan Fraksi Demokrat yang notabene bertindak atas nama fraksi. Fraksi Demokrat sudah memecat dan PAW saudara M Najib,” kata Agus Wibowo saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/12/2023).

Selain itu, Agus Wibowo yang biasa disapa AW ini juga menyinggung soal korelasi anggota DPRD Bintan dari Partai Hanura, Tarmizi dengan Fraksi Demokrat. Hal ini berkenaan dengan langkah Tarmizi yang diduga bersengkongkol dengan ekskadernya itu.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Meresmikan Masjid Baitul Jannah di Sekupang

“Kami mencium adanya indikasi jual-beli pokir yang dilakukan keduanya,” ujar Agus Wibowo.

Selain itu, Agus Wibowo menyatakan tentang sikap Tarmizi yang ‘menyerang’ personal pegawai Sekretariat DPRD Bintan, dengan sedikit nada mengancam. Agus Wibowo mengungkapkan, Tarmizi diduga meminta kepada sekretariat DPRD Bintan untuk mengganti uang sebesar Rp50 juta. Meskipun belum jelas permintaannya ini, namun Agus Wibowo menyanyangkan sikap anggota DPRD Bintan tersebut.

“Tidak seharusnya seperti itu, kan ada mekanismenya. Jangan justru mengintervensi pegawai-pegawai di kesekretariatan,” katanya.

Mengenai pemecatan M Najib dari Partai Demokrat, dan PAW dari DPRD Bintan, pada berita sebelumnya, masih harus menunggu putusan inkcraht dari pengadilan.

Baca Juga :  Kepala BPN Kepulauan Riau Berganti, Pemprov Mendorong Sinergi untuk Percepatan Reforma Agraria

Penasehat Hukum M Najib, Agung Ramadan Saputra mengatakan, pascaputusan PN Tanjungpinang yang tidak menerima gugatan, melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Sesuai Undang-Undang MD3, jadi harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Melansir dari sijoritoday.com, Tarmizi Anggota DPRD Bintan yang dituding Fraksi Demokrat ‘bermain’ dengan Najib menyampaikan, dirinya tidak mengetahui persis kronologis hilangnya pokir anggota DPRD Bintan.

“Itu punya bang Najib (pokir hilang), bukan punya saya. Coba tanya bang Najib,” saran Tarmizi saat ditanya melalui sambungan telepon. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *