banner 728x90
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan SSos bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang memperlihatkan draf Ranperda pajak dan retribusi daerah di sela paripurna dewan, Senin (27/11/2023). F- diskominfo tanjungpinang

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tanjungpinang Disahkan, Hasan: Kepedulian untuk Meningkatkan PAD

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah disahkan, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Ranperda ini dilaksanakan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2023).

Hadir dalam kesempatan itu Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan SSos, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Zulhidayat SHut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan SSos mengatakan, penyusunan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah berdasarkan Pasal 192 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lama dua tahun sejak ditetapkan.

Baca Juga :  Besok, Hadiri Tablig Akbar di Gedung Daerah Bersama Gubernur Kepri dan Ustaz Syamsuddin Nur Makka

Menurutnya, pasal 192 ini mengandung konsekuensi bahwa jika hingga 5 Januari 2024 Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah ini belum disahkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah.

“Hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang,” kata Hasan.

Hasan berharap setelah proses penetapan Ranperda menjadi perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat segera dievaluasi pada tingkat selanjutnya.

“Harapan kita, Perda yang telah disetujui bersama ini diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu,” tuturnya.

Baca Juga :  Halalbihalal dengan KMPKR Yogyakarta, Gubernur Kepri Memaparkan Pembangunan Selama 2 Tahun Kepemimpinan Ansar-Marlin

Dalam kesempatan itu, Hasan juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh anggota dewan yang telah secara maksimal bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.

“Masukan dan saran yang diberikan menunjukkan besarnya kepedulian kita bersama terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Tanjungpinang. Bahwa kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi, karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua elemen penting penunjang PAD Kota Tanjungpinang,” imbuhnya. (yen)

Baca Juga :  Rumah Ibadah di Bintan Disediakan WiFi Gratis

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *