banner 728x90
Wakapolres Bintan Kompol M Tahang SAg menyosialisasikan antisipasi pungutan liar bidang pelayanan publik di Hotel Melayu Berdendang. F- humas polres bintan

Wakapolres Bintan: Jangan Sampai Berurusan dengan Hukum Akibat Pungli

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan menyosialisasikan antisipasi pungutan liar bidang pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Bintan, Jumat (24/11/2023). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Pemberantas Pungli di Hotel Melayu Berdendang ini dipimpin oleh Wakapolres Bintan Kompol M Tahang SAg.

Wakapolres Bintan Kompol M Tahang SAg selaku Ketua pelaksana UPP didampingi oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Iptu Riki J Sinaga SH, Kapolsek Bintan Utara, Kabag SDM Polres Bintan, Kasat Binmas, Kasiwas Polres Bintan, Kanit IV Intelkam Polres Bintan.

Selain pejabat dari Polres Bintan juga dihadiri oleh instansi lain yaitu dari Kejaksaan Negeri Bintan, Inspektorat Kabupaten Bintan, KA UPT Perikanan, Supervisor PT. ASDP Tanjung Uban, Syahbandar UPP Tanjung Uban, KPLP Tanjung Uban, Intelkim Imigrasi Tanjung Uban, UPT PPD Samsat, Camat Bintan Utara, Camat Seri Kuala Lobam, Lurah dan Kapala Desa se Kecamatan Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam serta peserta Sosialisasi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Batal Meninjau Landing Point Jembatan Batam-Bintan dan KEK Galang Batang

Kompol M Tahang SAg menyampaikan, pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan maupun jasa publik. Pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kompol M Tahang SAg menyatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016, dibentuklah UPP Saber Pungli sebagai wadah pengawasan dan konsultan dalam pemberantasan pungutan liar.

Baca Juga :  Samsat Tanjungpinang Gandeng Pizza Hut untuk Memanjakan Wajib Pajak

“Di dalam UPP Saber Pungli terdapat ada unsur Pemda, TNI-Polri, Kejaksaan dan stakeholder lainnya, mengutamakan pencegahan segala bentuk pungutan liar,” kata Wakapolres Bintan.

“Selama ini seluruh pelaksanaan tugas Pelayanan Publik di Kabupaten Bintan berjalan dengan baik dan lancar serta tidak ada komplain dari masyarakat bahkan petugas yang terlibat dalam pelayanan publik agar menghindari segala pelanggaran serta diharapkan agar dipertahankan ke depannya,” sambungnya.

Wakapolres Bintan berharap kepada petugas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bintan, senantiasa berkoordinasi dengan UPP Saber Pungli. Baik secara langsung maupun tidak langsung guna menghindari pelanggaran-pelangaran yang terjadi.

Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta Izul menanyakan, apabila mengumpulkan uang dari teman-teman sekantor. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di bulan Ramadhan, apakah termasuk dalam pungutan liar?

Baca Juga :  Cen Sui Lan Bangga STT Real Batam Meraih Penghargaan Terbaik Nasional Kategori Pengelolaan Rusun Perguruan Tinggi

Wakapolres Bintan Kompol Tahang SAg menyatakan, sumbangan dimaksud dilakukan sukarela dan tidak termasuk pungutan liar. Karena tidak ada paksaan dan tidak ada akibatnya.

“Apabila terdapat anggaran khusus bantuan sosial yang bersumber dari mana saja, baik berupa uang maupun berupa barang, tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan lain,” ucap Kompol M Tahang.

Wakapolres Bintan mengajak dan mengimbau kepada seluruh petugas yang melakukan pelayanan kepada publik, agar tidak melakukan pelanggaran dalam apapun dan jangan lakukan pelanggaran sekecil apapun.

“Jangan sampai berurusan dengan hukum, karena melakukan pungli,” tutup Wakapolres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *