banner 728x90
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi SH MH mendampingi M Nazar Talibek mantan Kades Berakit tersangka korupsi penjualan aset tanah milik desa menuju mobil tahanan, Selasa (21/11/2023). F- intel kejari

M Nazar Talibek Mantan Kades Berakit Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Milik Desa

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan M Nazar Talibek mantan Kepala Desa (Kades) Berakit sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah milik desa. Penetapan M Nazar Talibek mantan Kades Berakit ini diumumkan Kejari Bintan, Selasa (21/11/2023).

Mewakili Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi SH MH menerangkan, Selasa (21/11/2023), tim penyidik Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan Tersangka M Nazar Talibek, diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah milik Desa Berakit pada tahun 2012 lalu.

Pengembangan tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tertanggal 06 Juni 2023 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012. Selanjutnya penyidik menetapkan M Nazar Talibek sebagai tersangka berdasarkan Surat perintah Nomor: PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023.

Baca Juga :  Pebalap Kepri Lolos ke One Prix, Pekan Ini Race di Sentul

Selasa (21/11/2023), berdasarkan surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023 Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai Selasa (21/11/2023) sampai dengan tanggal 10 Desember 2023, di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana, penyidik melakukan penahanan ini dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Fajrian menerangkan, tahun 2012 lalu, dihadapan Notaris Crisanty Pintaria SH, M Nazar Talibek selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas lebih kurang 12.469,477 meter persegi kepada Lim Yew Beng Peter (WNA) dengan nilai sebesar Rp 1.527.452.500, berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.

Baca Juga :  Warga Gunung Kijang Curhat Soal Drainase Tersumbat dan Perekrutan Tenaga Kerja Lokal ke Bupati Bintan

Tindakan M Nazar Talibek sebagai Kepala Desa Berakit menjual tanah milik Desa Berakit pada tahun 2012, tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati Bintan dan Gubernur Kepri, telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

“Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Provinsi Kepri Nomor: PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023, menyatakan nilai kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik Desa Berakit seluas 12.469,477 meter persegi, yaitu Rp 1.527.452.500. Lebih dari Rp1,5 miliar,” sebut Fajrian Yustiardi.

Baca Juga :  Gol Chelsea Dianulir, Leicester City Jawara Piala FA 2020-2021

Perbuatan tersangka M Nazar Talibek disangka Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *