banner 728x90
Hasan SSos Pj Wali Kota Tanjungpinang. F- yen/suaraserumpun.com

Pj Wali Kota Tanjungpinang Imbau ASN Agar Netral dan Tidak Terlibat Politik Praktis

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Hasan SSos Pj Wali Kota Tanjungpinang mengimbau ASN agar netral dan tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024. Namun, ASN tetap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam rangka memastikan netralitas ASN jelang pemilu tahun 2024, Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar apel ikrar netralitas pemilu. Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan SSos membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu tahun 2024, yang diikuti oleh seluruh jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang. Disaksikan KPU dan Bawaslu, pembacaan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Kepala Perangkat Daerah dilaksanakan pada apel pagi di halaman Kantor Wali Kota, Senin (20/11/2023).

Dalam amanatnya, Hasan menyampaikan bahwa ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari intervensi politik.

Baca Juga :  Per 26 Agustus 2022, Realisasi Belanja Pemprov Kepri Rp1,851 Triliun

“Netralitas perlu untuk dikedepankan selama penyelenggaraan Pemilu nanti, mengingat netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan Pemerintah. Untuk itu kita harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan Pemilu,” sebutnya.

Ditambahkannya, untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara yaitu Kementerian PAN dan RB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.

“SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada yang netral, objektif dan akuntabel. Selain itu untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN,” jelas Hasan.

Baca Juga :  Plt Bupati Bintan Mendonorkan Darah di Hari Ibu

Masih menurut Hasan, untuk memperkuat hal tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah melakukan upaya-upaya terhadap netralitas ASN.

“Sebagai langkah responsif dan dukungan penuh pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang tetang Netralitas ASN, termasuk hari ini dilaksanakan Apel Ikrar Netralitas ASN yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Diharapkan ikrar yang diucapkan bersama dapat dilaksanakan demi berjalannya proses demokrasi dengan aman dan tentram sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.

Hasan mengimbau ASN untuk tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilu Kada.

“Di sini, kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawasi jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Rp1,5 Miliar untuk Tarempa Barat Daya, Cen Sui Lan: Desa di Atas Bukit Dialiri Air Bersih

Adapun ikrar netralitas ASN yang dibacakan sebagai berikut:

Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *