banner 728x90
KPU Bintan dan KPU Kepri melaksanakan sosialisasi dan rapat koordinasi kampanye Pemilu 2024 di Bhadra Resort, Senin (20/11/2023). F- dri

KPU: Boleh Menggunakan Fasilitas Pemerintah untuk Tempat Kampanye

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Peserta Pemilu 2024 boleh memanfaatkan fasilitas pemerintahan sebagai tempat kampanye. Kebijakan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan adanya penambahan klausal pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kebijakan tersebut disampaikan KPU Bintan pada saat sosialisasi dan rapat koordinasi kampanye Pemilu 2023 di Bhadra Resort and Convention, Senin (20/11/2023). Sosialisasi ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan.

Komisioner KPU Bintan Helianto menjelaskan, pemanfaatan fasilitas pemerintahan seperti gedung untuk tempat berkampanye harus dibarengi dengan izin dari pimpinan lembaganya.

Baca Juga :  Tujuh Desa di Bintan Diproyeksikan Terima PADes Miliaran Rupiah seperti Desa Ponggok

Misal seperti aula kecamatan, Helianto menerangkan, pelaksana kampanye harus mendapatkan izin dari pimpinan lembaga di kecamatan yakni camat untuk pelaksanaan kegiatan kampanye di aula kecamatan.

“Kemudian pelaksanaan harus dihari libur, seperti Sabtu dan Minggu dengan catatan harus mendapat izin dari pak camat,” sebut Helianto.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, para camat tetap harus mempedomani undang-undang yang berlaku dengan tidak membedakan partai politik tertentu dalam pemberian izin.

“Harus adil, semua kesempatan harus diberikan kepada semua partai politik. Intinya tidak mengganggu aktifitas pemerintahan,” timpalnya.

Baca Juga :  Calon Komisioner KI Kepri Ada Caleg dan Mantan KPU/Bawaslu, Tes Dibagi Empat Sesi

Selain fasilitas pemerintahan, partai politik maupun caleg bisa memanfaatkan sarana pendidikan sebagai tempat kampanye. Namun dalam aturannya kata dia, sarana pendidikan yang diperbolehkan hanya setingkat perguruan tinggi.

“Sama harus mendapatkan izin dari pimpinan lembaganya untuk bisa berkampanye,” ujarnya.

KPU Bintan, lanjut Helianto, sudah menetapkan 260 titik lokasi sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk. Partai politik kata dia, harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Ada 260 titik lokasi yang kita tetapkan untuk pemasangan APK, tidak boleh diluar itu,” kata Helianto.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Tanggap, Bahas Pembangunan Tower dengan Mitratel

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengimbau kepada peserta pemilu untuk tetap mentaati peraturan yang sudah dibuat termasuk perihal pemasangan APK.

“Jadi pasanglah APK dititik lokasi yang sudah ditentukan dan tetap memperhatikan keindahan, estetika dan keselamatan,” kata Sabrima Putra. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *