banner 728x90
Bhabinkamtibmas di wilayah Polsek Gunung Kijang jajaran Polres Bintan menyosialisasikan Pemilu damai tahun 2024 kepada masyarakat, Kamis (26/10/2023). F- humas polres bintan

Bhabinkamtibmas Serentak Sosialisasi Pemilu Damai, Iptu Alson: Jangan Mudah Percaya dengan Kabar Burung

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bhabinkamtibmas di wilayah Polsek jajaran Polres Bintan secara serentak menyosialisasikan Pemilu damai, kepada masyarakat, Kamis (26/10/2023). Personel Polri juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan kabar burung, serta jaga Kamtibmas.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, untuk menciptakan situasi Kamtibmas agar selalu kondusif setiap hari para Bhabinkamtibmas melakukan sambang dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat yang ada di wilayah binaan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Menyerahkan Insentif Guru TK dan PAUD di Karimun

“Para Bhabinkamtibmas memberikan imbauan untuk menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif menjelang Pemilu serentak 2024 nanti,” ujar Iptu Alson.

Iptu Missyamsu Alson menyampaikan, saat ini, sudah memasuki tahapan Pemilu 2024, dan suhu politik mulai bergejolak. Sehingga berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas. Untuk itu, Bhabinkamtibmas menyambangi warga binaannya untuk memberikan imbauan agar tetap menciptakan suasana kondusif.

“Pada saat melakukan sambang, para Bhabinkamtibmas selalu mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, pada hari yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Serta mengingatkan masyarakat agar jangan mudah percaya dengan informasi hoaks atau kabar burung, cerita kedai kopi maupun berita melalui media sosial yang tidak diketahui sumber dan kebenarannya,” tegas Iptu Alson.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Ingin Membentuk UPZ di Setiap Instansi

Kasihumas Polres Bintan mengimbau seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada saat waktu yang sudah ditentukan oleh KPU dan jangan mudah percaya dan jangan mudah terprovokasi dengan pemberitaan yang belum tahu kebenarannya, atau hoaks.

“Mari bijak menggunakan media sosial yang ada. Jangan sekali-sekali menyebarkan informasi yang tidak diketahui sumber dan kebenarannya. Orang yang menyebarkan informasi melalui media sosial yang mengandung unsur kebohongan, dapat dipidana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” demikian disampaikan Iptu Missyamsu Alson. (yen)

Baca Juga :  Ini Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Euro 2020/2021, Ada Duel Inggris Vs Jerman

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *