banner 728x90
Polisi jajaran Polresta Tanjungpinang mengamankan tersangka MRS panitia penyembelihan hewan kurban yang diduga melakukan penggelapan uang pembelian sapi. F- polresta tanjungpinang

Pembelian Sapi Tak Dibayar Lunas, Panitia Penyembelihan Hewan Kurban Berurusan dengan Polisi

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – MRS (37) seorang oknum panitia penyembelihan hewan kurban di Masjid Al-Mujahid Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang harus berurusan dengan polisi. Karena, MRS tidak membayar secara lunas pada saat pembelian sapi hewan kurban lebaran Idul Adha, akhir Juni 2023 lalu.

Akibat pembelian sapi tak dibayar lunas, MRS dilaporkan oleh korban MB, seorang PNS yang tinggal di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Alhasil, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan MRS dengan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Mau Kemping dan Trekking di Alam Terbuka? Gunung Lengkuas Lokasi yang Pantas

Mewakili Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki STK SIK MSc menerangkan, kronologis kejadian dimulai pada bulan Juni 2023. Saat itu, pengurus Masjid Al-Mujahid di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, membentuk panitia pengurus penyembelian hewan kurban lebaran Idul Adha 1444 hijriah.

Penyembelihan hewan kurban dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 29 Juni 2023. Total, ada lima ekor sapi yang akan disembelih, dengan biaya peserta kurban sebesar Rp3,2 per orang.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Bicara Kesamaan Budaya Melayu dan Betawi Bersama MKB Jakarta

“Namun dari laporan panitia, terungkap bahwa uang pembelian hewan kurban tidak seluruhnya diserahkan kepada si penjual sapi. Sebagian diambil oleh MRS,” sebut AKP M Darma Ardiyanki STK SIK MSc saat memberikan keterangan pers, Jumat (22/9/2023).

Atas laporan korban MB dan keterangan panitia penyembelihan hewan kurban, Rabu (20/9/2023), Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Freddy Simanjuntak SH dan Kasubnit Jatanras Aiptu Juara Limbong SH menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan melalui jejak digital, tim mengetahui keberadaan tersangka MRS, di Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Mempersolek Baloi Indah dengan Pembangunan RTP Elok Pesona

Pukul 23.15 WIB, Unit Jatanras mengamankan terhadap tersangka MRS. Pihak kepolisian menyita satu unit handphone hape merek Xiaomi Redmi 5 Plus berwarna hitam sebagai barang bukti. Tersangka MRS dibawa ke Polresta Tanjungpinang, dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sekarang, MRS panitia penyembelihan hewan kurban tersebut berurusan dengan polisi, akibat pembelian sapi hewan kurban tak dibayar lunas. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *