banner 728x90
Polri memulangkan 153 tersangka tindak penipuan dengan modus Love Scamming ke negara Cina (Tiongkok) lewat Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu (20/9/2023)/ F- humas polda kepri

Polri Memulangkan 153 Tersangka Love Scamming ke Negara Cina Lewat Batam

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Polri memulangkan 153 orang tersangka pelaku tindak kejahatan penipuan dengan modus love scamming ke negara asalnya, Cina, Rabu (20/9-2023). Pemulangan 153 tersangka love scamming di Batam tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam.

Love scamming adalah aksi penipuan untuk memanfaatkan perasaan cinta dan kepercayaan seseorang, guna memperoleh keuntungan yang tidak sah. Para pelaku ini mengawali perkenalan dengan menggunakan media sosial, atau jaringan telepon.

Polda Kepri telah melaksanakan upacara serah terima 153 tersangka Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT), di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (20/9/2023). Para Warga Negara Asing (WNA) Cina (Tiongkok) ini terlibat dalam tindak pidana love scamming melalui online.

Hadir dalam upacara tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol Krishna Murti SIK MSi MM, Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kakanim Batam Subki Miuldi SKom MH, Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol Drs Henry Parlinggoman Simanjuntak MM, Kadis Pariwisata Kota Batam Drs Ardiwinata dan Forkopimda Kepri.

Baca Juga :  Tim Puslitbang Polri Survei Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polres Bintan

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi mengatakan, keberhasilan mengungkap tindak kejahatan penipuan dengan modus love scamming ini tak lepas dari kerja keras Ditreskrimsus Polda Kepri, Divhubinter Polri, dan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang bergandeng tangan dalam sebuah joint operation. Operasi ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH. Serta Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes Pol Audie S Latuheru SIK MSi.

Penangkapan para Warga Negara Asing (WNA) di Batam ini berlangsung dalam dua tahap. Pertama, tanggal 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo. 90 orang Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok berhasil diamankan. 85 di antaranya adalah laki-laki dan 5 orang perempuan.

“Penangkapan kedua, berlangsung tanggal 5 September 2023 di Belakang Padang, Kota Batam. 42 Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (Cina) diamankan. Terdiri 34 orang laki-laki dan 8 orang adalah perempuan,” sebut Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi.

Baca Juga :  Pdt Fransiskus Irwan Widjaja: Bu Cen Sui Lan Itu Mukjizat Tuhan

Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol Krishna Murti SIK MSi MM menjelaskan, total tersangka yang berhasil diamankan oleh Polri terkait kasus love scamming berjumlah 153 di 2 lokasi. Yaitu Kota Batam dan Singkawang (Kalimantan Barat). Seluruhnya berasal dari negara asing, di antaranya warga negara Cina, Vietnam dan negara lain.

“Total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 orang dan sebanyak 21 orang tersangka lain diamakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat,” ungkap Irjen Pol Krishna Murti SIK MSi MM.

Walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, lanjutnya, Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Kenapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau? Tujuannya untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal,” tegas Irjen Pol Krishna Murti SIK MSi MM.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mengusulkan Penambahan Titik Blindspot dan Fasilitasi Instalasi BTS VSAT ke Menkominfo

Pada pemulangan 153 pelaku love scamming ke negara Cina (Tiongkok) ini, dilakukan penandatangan serah terima berita acara serah terima tersangka dari Imigrasi kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Disaksikan oleh Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol Krishna Murti SIK MSi MM, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi.

Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol Krishna Murti SIK MSi MM kepada wartawan menjelaskan, tindak pidana love scamming atau penipuan lewat online merupakan kejahatan serius, yang merugikan banyak pihak.

“Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara Cina untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana,” ujarnya.

Polda Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana semacam ini. Serta menjalin kerja sama yang kuat dengan pihak berwenang dalam dan luar negeri untuk mencegah kasus serupa di masa yang akan datang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *