banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberikan penjelasan tentang tentang Perda Pajak dan Retribusi Daerah, usai paripurna DPRD Kepri, Selasa (19/9/2023). F- diskominfo kepri

Begini Penjelasan Gubernur Kepri tentang Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus persetujuan penetapan menjadi peraturan daerah di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (19/9/2023). Begini penjelasan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan dihadiri para anggota DPRD Kepri, Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, Para Staf Ahli Gubernur, Asisten, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri.

Baca Juga :  Polda Kepri Mengamankan 3.205,5 Gram Kokain di Anambas, Ada 2 Terduga Pelakunya

Laporan akhir dibacakan oleh Ketua Pansus Khazalik dan persetujuan ditetapkan menjadi Perda tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Kepri Nomor 09 Tahun 2023 tertanggal 19 September 2023.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjelaskan, pengaturan kembali ketentuan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ini dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang telah diundangkan sejak tanggal 5 Januari 2022 yang lalu, sebagai pengganti Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Pengusaha Perikanan Bintan Ekspor Fillet Ikan Lagi ke Australia, Roby: Perdana Ini Sebanyak 9,5 Ton

“Mengingat, Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan habis masa berlakunya sampai tanggal 5 Januari 2024. Oleh karena itu, perlu segera disusun dan ditetapkan Peraturan Daerah yang baru sebagai dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Gubernur Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, berbagai perubahan yang diamanatkan oleh UU HKPD menjadi tantangan terhadap pengelolaan pemerintahan daerah ke depan. Pemerintah daerah diharapkan untuk semakin meningkatkan kinerja pelayanan, di lain sisi juga diharapkan untuk dapat semakin mengoptimalkan kemampuan keuangan daerah melalui upaya optimalisasi pendapatan, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Dijual Rumah Bertingkat dan Full Keramik dengan Harga Murah, Hubungi Nomor Kontak Ini

“Untuk saat ini Pendapatan Daerah Provinsi KEPRI masih didominasi oleh penerimaan dari pendapatan transfer pusat yakni sebesar 60% sementara dari PAD sebesar 40%, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu digali dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menambahkan, upaya yang perlu dilakukan adalah peningkatan pendapatan objek dan subjek pajak serta retribusi daerah, menggiatkan pemungutan, menyempurnakan sistem dan prosedur serta memperbaharui peraturan-peraturan daerah di bidang pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang.(Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *