banner 728x90
Jajaran Polda Kepri memperlihatkan barang bukti kokain yang diamankan di Kepulauan Anambas saat jumpa pers di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (6/6/2023). F- humas polda kepri

Polda Kepri Mengamankan 3.205,5 Gram Kokain di Anambas, Ada 2 Terduga Pelakunya

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Polda Kepri bersama jajaran Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan 3.205,5 gram atau lebih dari 3,2 kilogram narkotika jenis kokain di Anambas. Ada 2 orang terduga pelakunya yang turut diamankan polisi.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang dilakukan Polda Kepri di Media Center Bidhumas Polda Kepri, Selasa (6/6/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbid penmas AKBP Mukharom, KBO Ditresnarkoba Kompol Felix Mauks SH MH, Kasubbid 1 Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin AMd.

Kasubbid penmas AKBP Mukharom menjelaskan, Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3205,5 gram yang disimpan dalam 3 bungkus plastik bening. Kokain ini ditemukan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam penangkapan tersebut, diamankan dua orang tersangka berinisial A alias I, dan inisial A alias T.

Baca Juga :  Sabtu Ini, KONI Bintan dan Pengurus Cabor Membahas Kontingen Menuju Porprov Kepri

Kronologis tindak pidana narkotika tersebut terjadi, Selasa (23/5/2023) lalu, sekira Pukul 14.30 WIB. Saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menerima laporan dari Personel Polsek Jemaja, mengenai adanya peristiwa penemuan barang bukti narkotika jenis kokain. Narkotika jenis kokain itu dikubur di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas memerintahkan personel Satresnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan. Didapati informasi bahwa narkotika jenis kokain tersebut, sebelumnya sudah ditemukan pada tanggal 1 Mei 2023.

Baca Juga :  Belasungkawa untuk Eril, AHY Bertakziah ke Rumah Ridwan Kamil

“Kemudian, dikuasai lalu dikubur atau disimpan di dalam tanah yang berlokasi di kebun di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas oleh 2 orang laki-laki yang berinisial A alias I, dan inisial A alias T,” jelas Kasubbid 1 Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin AMd.

Rabu (24/5/2023) sekira Pukul 10.00 WIB, Kasat Resnarkoba bersama personel pergi menuju Polsek Jemaja untuk mengamankan terduga pelaku berinisial A alias I dan inisial A alias T, yang diduga keras tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, dan atau diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, percobaan permufakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis kristal bening diduga narkotika jenis kokain yang beratnya melebihi 5 gram. Serta mengamankan beberapa barang bukti.

Baca Juga :  Ansar: Presiden Jokowi Merespon Baik untuk Pembangunan Jembatan Batam-Bintan

“Setelah itu, sekira pukul 14.00 WIB tersangka dan barang bukti dibawa Ke Mapolres Kepulauan Anambas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kompol Muhamad Komarudin.

Jumat (26/5/2023), Satresnarkoba Polres Anambas melimpahkan perkaranya berikut tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *