banner 728x90
Cen Sui Lan Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepulauan Riau (Kepri). F- dok/suaraserumpun.com

Cen Sui Lan: Hak Masyarakat Rempang Jangan Terabaikan Begitu Saja

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Cen Sui Lan Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara soal konflik Pulau Rempang, Kota Batam. Cen Sui Lan menyatakan, dirinya tetap mengawal agar investasi tetap ada. Namun, hak masyarakat Rempang jangan terabaikan begitu saja.

Cen Sui Lan menegaskan, investasi yang berlangsung di Pulau Rempang, Batam, jangan sampai menghilangkan hak tinggal masyarakat karena terdampak proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

“Masyarakat Rempang, masyarakat saya juga dan masyarakat Kepri,” kata Cen Sui Lan dalam keterangan resmi kepada media, saat berada di Bintan, Sabtu (16/9/2023).

Cen Sui Lan berjanji akan berjuang untuk kepentingan masyarakat di Kepri, termasuk warga Pulau Rempang. Sehingga hak masyarakat Rempang tidak terabaikan begitu saja.

Baca Juga :  Pantai Berakit Tercemar Limbah Minyak Hitam, Polisi dan DLH Turun Tangan

Sebagai tindak lanjut, Cen Sui Lan menyampaikan, dirinya akan terus mengawal persoalan yang dihadapi masyarakat Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri itu.

“Kita akan kawal, bagaimana investasi tetap ada, tapi hak masyarakat tetap dipenuhi,” tegasnya.

Rempang Eco-City merupakan proyek yang digarap oleh perusahaan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang berinduk kepada Artha Graha Network (AG Network). PT MEG sendiri merupakan perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan terhadap 17.000 hektare (ha) lebih lahan di kawasan Rempang sejak 2004 hingga kini. Sekitar 2.000 hektare dari lahan itu lalu dijadikan sebagai tempat pembangunan Rempang Eco City, lokasi pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd.

Baca Juga :  2022, Pemkab Bintan Merevitalitasi 23 Unit Rumah Produksi Kerupuk Ikan

Perusahaan itu pun telah berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa senilai US$11,5 miliar di kawasan tersebut dan menjadikannya sebagai pabrik kaca kedua terbesar dunia setelah di China. Namun, sejak pekan lalu, masyarakat di kawasan itu enggan direlokasi hingga timbul bentrokan.

Atas pengosongan lahan ini, BP Batam menyiapkan permukiman baru untuk masyarakat Rempang yang terdampak proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Permukiman ini bernama Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City dan berlokasi di Dapur 3, Kelurahan Sijantung, Pulau Galang.

Lokasi pemukiman baru itu diberi nama Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City. Program ini memiliki slogan Tinggal di Kampung Baru yang Maju, Agar Sejahtera Anak Cucu. Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City akan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju.

Baca Juga :  KPK Menggeledah Rumah Pribadi Apri Sujadi dan Saleh Umar, Apa Hasilnya?

Masyarakat terdampak pun akan mendapatkan hunian 1 rumah baru tipe 45 senilai Rp 120 juta rupiah/KK, dengan luas tanah maksimal 500 m2. 1 rumah terdampak akan diganti dengan 1 hunian baru. Masyarakat dijanjikan bebas biaya Uang Wajib Tahunan (UWT) selama 30 tahun, gratis PBB selama 5 tahun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Fasilitas pendidikan tersedia untuk jenjang SD, SMP hingga SMA. Tersedia juga pusat layanan kesehatan, olahraga dan fasilitas sosial. Juga disiapkan fasilitas ibadah seperti masjid dan gereja. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *