banner 728x90
Polisi turut mengawal KPK RI saat menggeledah kantor Bupati Bintan, Senin (1/3/2021) kemarin.

KPK Menggeledah Rumah Pribadi Apri Sujadi dan Saleh Umar, Apa Hasilnya?

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Apri Sujadi, Bupati Kabupaten Bintan. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah pribadi Saleh Umar, Ketua BP Kawasan Bintan, Senin (1/3/2021). Apa hasilnya?

Sebelum menggeledah rumah pribadi Apri Sujadi dan Saleh Umar, KPK sudah menggeledah Kantor BP Kawasan Bintan di Km 16 Toapaya Selatan. Serta menggeledah ruang kerja Bupati Bintan, di Bintan Buyu.

Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik KPK, telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda, pada Senin (1/3/2021) kemarin. Empat lokasi itu sebut Ali, yakni Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Kawasan FTZ Bintan, rumah kediaman Bupati Bintan Apri Sujadi di Jalan Pramuka, Lorong Sumba Tanjungpinang. Dan rumah kediaman Saleh Umar di Jalan Juanda, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Ada Gang Bernuansa 3 Dimensi, Wako Tanjungpinang Mengingatkan Soal DTKS

Ali Fikri menegaskan, dari 4 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti. Di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Ini adalah update penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018,” terang Ali Fikri, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya, sambung Ali, pada Jumat (26/2/2021) bertempat di Kantor Mapolres Tanjungpinang, tim Penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi.

Baca Juga :  Apri Sujadi Menyemangati Kinerja ASN Saat Menghadapi Covid-19

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan,” tambahnya.

Hasil Sementara

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat tempat, mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB, Senin (1/3/2021) kemarin. Usai melakukan penggeledahan, penyidik tampak membawa sejumlah dokumen yang dimuat dalam mobil Inova Putih B 1860 TMP. Dokumen itu berasal dari Kantor BP Kawasan, di Km 16 Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Dokumen itu dimuat dalam 3 kardus ukuran sedang, dan 1 koper besar warna hitam. Sejumlah penyidik itu dikawal oleh 4 Anggota Polres Bintan berseragam lengkap. Mereka menggunakan 3 unit mobil.

Baca Juga :  Kontingen Batam Dipastikan Juara Umum Porprov Ke-V Kepri di Kabupaten Bintan

Saat itu, Ketua BP Kawasan Bintan Saleh Umar menyatakan, sejumlah ruangan digeledah dan sejumlah dokumen disita oleh penyidik.

“Yang saya ingat, di ruangan saya dan Anggota II, Yurioskandar,” ucap Saleh kepada wartawan.

Dalam penggeledahan ini, ucap Saleh Umar, pihaknya kooperatif untuk memberikan kepada KPK.

“Dokumen yang diminta tentang kasus Bea Cukai Rokok dan Mikol, tahun 2016-2019,” jelasnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *