banner 728x90
Fadzil bin Hashim wasit sepak takraw asal Malaysia diberi sanksi kode etik ASTAF. F- ist halim

Fadzil Bin Hashim Wasit Sepak Takraw Asal Malaysia Diberi Sanksi Kode Etik ASTAF

Komentar
X
Bagikan

Singapura, suaraserumpun.com – Fadzil Bin Hashim wasit sepak takraw di Malaysia berlisensi ASTAF sedang dikenakan sanksi (pelanggaran) kode etik dan kelembagaan oleh ASTAF. Alasan diberikan sanksi atau pelanggaran terhadap Fadzil Bin Hashim karena menugaskan wasit (pengadil) yang tidak biasa atau kurang memahami dengan Undang-undang Permainan dari ASTAF, karena tidak ada “Judiciary Review” untuk memulai, sebelum turnamen nasional digelar.

Kemudian, Fadzil Bin Hashim dituduh tidak menghormati wasit ASTAF yang ditugaskan, hanya sebagai wasit garis. Wasit bukan ASTAF dan sedikit pengalaman, justru ditugaskan menjadi pengadil (wasit). Ketiga, karena kelalaian besar untuk mengikuti Prosedur ISTAF dan ASTAF tentang siapa yang membuat keputusan selama panggilan tantangan oleh pelatih, yang harus diputuskan oleh wasit resmi, jika tidak keputusan diberikan kepada juri.

Baca Juga :  PS Patriot Menang, PS Shark Diancam Putra Kundur

Selain itu, Fadzil Bin Hashim melarang wasit ASTAF menggunakan dan mengenakan Lencana ASTAF dan/atau ISTAF, saat bertugas di kompetisi tingkat nasional. Fadzil Bin Hashim juga tidak mengenakan Lencana ISTAF sejak hari pertama Liga Sepaktakraw Malaysia (STL), 26-28 Mei 2023 lalu. Sampai minggu tanggal 20 hingga 23 Juli 2023, hingga 5 Agustus 2023.

Ke depan, Fadzil Bin Hashim mesti menyadari bahwa wasit ISTAF dan ASTAF adalah wasit berlisensi tertinggi di dunia. Kemudian, bahwa dalam kode etik ASTAF, terdiri dari lima pilar. Antara lain membebankan kewajiban rasa hormat dan tanggung jawab pada pesaing, tim, mitra, peserta dan semua orang terakreditasi ASTAF lainnya.

Baca Juga :  Jumat Curhat Kapolres Bintan, Warga Minta Polisi Mempatroli Perumahan Selama Lebaran Idulfitri

“Atas tuduhan-tuduhan itu, Fadzil Bin Hashim mesti bertanggung jawab untuk menjelaskan, karena gagal mematuhi Kode Etik ASTAF. Fadzil Bin Hashim juga diminta untuk menjelaskan secara tertulis mengenai hal pelanggaran tersebut, dalam waktu sepuluh (10) hari terhitung mulai Rabu (9/8/2023). Kegagalan untuk melakukannya dan menetapkan manfaat dari tujuan Fadzil, akan menjadi dasar untuk Tindakan Disiplin. Putusan tersebut disampaikan oleh Prof Jolly Laboy Sekretaris selaku Komite Wasit ASTAF melalui surat resmi,” kata Dato Abdul Halim bin Kader, President ASTAF saat memberikan keterangan resmi ke redaksi suaraserumpun.com, Rabu (9/8/2023). (yen)

Baca Juga :  Gubernur Kepri Melobi GM Lion Air untuk Membuka Rute Pekanbaru-Tanjungpinang

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *