banner 728x90
Hj Dewi Kumalasari Ketua TP-PKK Kepri meninjau dan membeli produk koperasi sekolah Agro Smart Guki SMKN 1 Gunung Kijang, usai menyerahkan akta notaris koperasi sekolah, Senin (7/8/2023). F- diskominfo kepri

Dewi Kumalasari: Selamat, Koperasi Agro Smart Guki SMKN 1 Gunung Kijang Sudah Punya Akta Notaris

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Koperasi sekolah Agro Smart Guki milik SMKN 1 Gunung Kijang sudah punya akta notaris. Dokumen akta notaris koperasi sekolah Agro Smart Guki tersebut diserahkan oleh Ketua TP-PKK Provinsi Kepulauan Riau Hj Dewi Kumalasari, Senin (7/8/2023). Selamat.

Koperasi sekolah adalah kegiatan atau organisasi yang dijalankan dengan berlandaskan prinsip ekonomi rakyat. Koperasi ini dikelola oleh peserta didik dan berada di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru. Terutama guru koperasi dan koperasi.

“Tak banyak koperasi sekolah yang punya akta notaris. Sekarang, koperasi sekolah SMKN 1 Gunung Kijang, sudah punya legalitas hukum. Selamat buat koperasi sekolah Agro Smart Guki SMKN 1 Gunung Kijang, Bintan ini,” ujar Hj Dewi Kumalasari.

Baca Juga :  Windy Cantika Lifter Angkat Besi Mempersembahkan Medali Pertama, Presiden: Selamat!

Hj Dewi Kumalasari menyampaikan, akta notaris koperasi sekolah ini diberikan sebagai status resmi sebagai badan hukum. Koperasi-koperasi di sekolah tersebut dapat semakin berkembang dan memiliki akses permodalan. Sehingga, semakin memberikan manfaat bagi para siswa-siswi dan guru di sekolah.

“Saya ingin koperasi-koperasi sekolah di Kepri, khususnya di Kabupaten Bintan, dapat semakin maju dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi siswa-siswi dan guru di sekolah,” harap Dewi Kumalasari istri Gubernur Kepri H Ansar Ahmad tersebut.

Dewi Kumalasari Ansar mengatakan, koperasi sekolah ini bertujuan untuk menanamkan dan mendidik siswa untuk peduli terhadap sesama, mengajarkan kewirausahaan dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan siswa pentingnya berkoperasi.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Gerah Disebut Ada Dana Mengondisikan Oknum Wartawan dan Polisi di Kasus Limbah B3

“Bukan hanya itu saja, keberadaan koperasi sekolah juga bertujuan untuk membantu siswa dan juga para guru yang membutuhkan bantuan dana,” ujarnya.

Dewi Kumalasari menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepri akan turut mendukung penyelenggaraan koperasi sekolah dengan memberikan bantuan dana. Agar koperasi sekolah di Kepri dapat berkembang lebih maksimal. Sehingga pemanfaatannya dapat lebih dirasakan oleh siswa dan guru.

Akan tetapi, dukungan dari pemerintah ditujukan untuk koperasi sekolah yang sudah memiliki legalitas atau berbadan hukum, serta sudah terdaftar di dinas koperasi setempat maupun pemerintah.

Baca Juga :  Lokasi Banjir di Bintan Semakin Banyak

“Meski koperasi dioperasikan di dalam kawasan sekolah, namun koperasi sekolah bukanlah bagian dari usaha sekolah di bidang ekonomi. Oleh karena itu, pengawas koperasi dalam hal ini adalah guru atau kepala sekolah diharuskan untuk mengurus legalitas koperasi sekolah,” demikian penjelasan Hj Dewi Kumalasari. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *