banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM. F- humas polres bintan

Kapolres Bintan Gerah Disebut Ada Dana Mengondisikan Oknum Wartawan dan Polisi di Kasus Limbah B3

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM merasa gerah, ketika disebut ada dana mengondisikan oknum wartawan dan oknum polisi, di balik kasus penanganan pembuangan limbah B3 di Tanjunguban. Kapolres Bintan pun meminta Propam untuk mengusut kebenaran Juliansyah mengondisikan wartawan dan oknum polisi tersebut.

Penyelidikan kasus pembuangan limbah diduga Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dilakukan Satreskrim Polres Bintan, terus berlanjut. Dalam mengungkap tersangka dalam kasus itu, muncul banyak rumor miring di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ansar Kukuhkan Pengurus Forum Puspa Provinsi Kepri Periode 2022-2025

Satu di antaranya, beredar kabar ada dana untuk mengondisikan oknum-oknum wartawan serta oknum di kepolisian, dalam ‘menyelesaikan’ kasus tersebut. Sang Kapolres pun langsung memerintahkan kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan internal.

“Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk lidik (penyelidikan). Jika terbukti benar akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Riky Iswoyo, Kamis (13/4/2023).

Kapolres Bintan menerangkan, dalam penyelidikan kasus pembuangan limbah diduga B3, masih tetap pada jalurnya. Saat ini penyelidikan kasus untuk mengungkap tersangka masih dilakukan penyidik. Riky menyampaikan, penyelidikan kasusnya dilakukan secara profesional oleh anggotanya untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.

Baca Juga :  Premier League Inggris 2023-2024 Dimulai, Newcastle di Puncak, Saksikan Chelsea Vs Liverpool Malam Ini

“Semua butuh proses dan waktu karena kasus ini bukan pidana umum. Tapi saya pastikan on the track,” tegas Riky.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang sopir truk tangki berinisial YK (36) terkait pembuangan limbah B3 di daerah jalan pintas Tanjunguban Selatan menuju Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, 31 Maret 2023 lalu.

Selain sopir, polisi juga mengamankan truk tangki kapasitas 5 ton. Namun, sampai saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara itu.

Dari pemeriksaan, YK mengaku disuruh seseorang berinisial J untuk membuang limbah cair tersebut. Sekali membuang, YK menggunakan truk tangki kapasitas 5 ton dengan upah Rp300 ribu per trip. (yen)

Baca Juga :  Roby Kurniawan Safari Ramadan ke Bintan Pesisir, Warga Minta Pengoperasian SPBU Nelayan

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *