banner 728x90
I Wayan Eka Widdyara menyerahkan naskah dan dokumen pengrusakan kawasan mangrove di Bintan Timur kepada Kepala DKLH Provinsi Kepri Hendri ST, di Kantor Kejati Kepri, Senin (31/7/2023). F- kejari bintan

Kejari Bintan Menyerahkan Kasus Pengrusakan Mangrove di Bintan Timur ke Penyidik DKLH Kepri

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kejari Bintan telah menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan pengrusakan kawasan ekosistem mangrove di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Senin (31/7/2023), Kejari Bintan menyerahkan kasus pengrusakan mangrove di Bintan Timur tersebut kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Kepri.

Pada Kejari Bintan, penyelidikan diawali dengan informasi dari masyarakat mengenai pengrusakan mangrove atau hutan bakau oleh beberapa kelompok masyarakat secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh fakta terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Yaitu adanya orang perorangan atau kelompok masyarakat yang tanpa alas hak, tanpa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) telah melakukan penebangan secara liar terhadap pohon-pohon mangrove di kawasan mangrove.

Kawasan tersebut merupakan Areal Penggunaan lainnya (APL). Sehingga diindikasikan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, sebanyak 25 orang yang telah dimintai bahan keterangan. Diperoleh fakta bahwa di Tekojo Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan sekelompok masyarakat tanpa alas hak dan tanpa izin telah melakukan penebangan terhadap pohon-pohon mangrove. Kemudian, untuk mengaburkan perbuatannya menjadi seolah-olah perbuatan penebangan itu sah secara hukum, kelompok masyarakat tersebut membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Provinsi Riau, sekitar bulan Februari tahun 2023.

Baca Juga :  Diskominfo Kepri dan Balmon Batam Gelar Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Pembayaran PSDH dan DR tersebut dilakukan setelah pohon-pohon mangrove ditebang dan tidak ada perhitungan secara real atas besaran dana PSDH dan DR tersebut. Tim Jaksa Penyelidik berpendapat belum dapat dihitung adanya kerugian negara terhadap perbuatan penebangan kayu mangrove secara ilegal tersebut. Akan tetapi perbuatan ini berdampak penting terhadap kelestarian fungsi pantai.

Senin (31/7/2023), di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah dilakukan serah terima penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan ekosistem Mangrove tersebut, dari Kejaksaan Negeri Bintan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau,” ujar I Wayan Eka Widdyara Kajari Bintan.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Merias Rumah Warga Pongkar dan Sawang (Karimun) hingga Mengilau

Serah terima perkara tersebut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M Teguh Darmawan SH MH, didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau Hendri ST.

Hendri ST menyatakan komitmennya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bintan ini. Dan akan berkolaborasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau maupun stakeholder terkait. Karena melihat kasus posisi dari hasil penyelidikan objek penanganan perkara ini masih terkait dengan penyalahgunaan Tata Ruang karena lokasi pohon Mangrove tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL).

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau bapak Hendri ST telah sepakat penanganan perkara ini akan dituntaskan hingga mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Tim Wasev Mabesad Meninjau Realisasi Kegiatan TMMD Ke-119 di Bintan

Keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi yang sama yang telah terjadi di berbagai tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau bapak Hendri ST sangat mengapresiasi terhadap kemauan dan keberanian pihak Kejaksaan Negeri Bintan untuk memberantas pelaku-pelaku pengerusakan ekosistem mangrove. Baik yang berada di Kawasan Hutan maupun di Areal Penggunaan Lainnya (APL).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH meminta agar seluruh kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau segera mengikuti langkah dan terobosan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bintan. Guna melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pengrusakan kawasan ekosistem mangrove di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *