banner 728x90
Peserta dan narasumber sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi berfoto bersama di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (31/10/2023). F- diskominfo kepri

Diskominfo Kepri dan Balmon Batam Gelar Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Diskominfo Kepri bekerja sama dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam (Balmon Batam) Direktorat Jenderal Sumber Daya menggelar sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi atau perangkat telekomunikasi di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (31/10/2023).

Kegiatan ini mengangkat tema “Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi Guna Mencegah Terjadinya Gangguan/ Intervensi”.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri Hasan yang diwakili oleh Sekdis Kominfo Kepri James Pattikawa dan dihadiri oleh para pengguna spektrum frekuensi radio, meliputi unsur instansi pemerintah, badan hukum dan organisasi pengguna spektrum frekuensi radio, baik dari dinas penyiaran, konsesi, amatir radio, serta para pengusaha perdagangan alat/perangkat telekomunikasi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Tak Perlu Formal, Cen Sui Lan Tampung Aspirasi Bedah Rumah Sambil Lesehan di Rumah RT

Sekdis Kominfo Kepri James Pattikawa mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam (Balmon Batam) sebagai wujud atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta dan masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Atlet Panahan dari 18 Provinsi Bersaing di Gubernur Kepri Open Archery Festival 2021

Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam Muhammad Ma’ruf menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi adalah sebagai upaya mencegah penggunaan spektrum frekuensi radio secara illegal, serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang.

“Frekuensi radio bisa memancar kemana-mana. Tanpa mengenal batas wilayah atau negara serta memiliki nilai ekonomis tinggi. Untuk itu frekuensi radio diatur penggunaannya sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna lainnya,” kata Ma’ruf. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *