banner 728x90
Daniel bersama kliennya saat berada di RSUD RAT Provinsi Kepri. F- dok/daniel

Polisi Terus Melanjutkan Penyelidikan Dugaan Malapraktik di RSUD RAT Provinsi Kepri

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pihak kepolisian Polresta Tanjungpinang terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan malapraktik di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pihak Polresta Tanjungpinang terus bekerja untuk mengungkap dugaan malapraktik, yang terjadi pada Mei 2023 lalu tersebut.

Proses penyelidikan saat ini, pihak polisi akan meminta keterangan kepada ahli forensik dan medikholegal dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Tahap berikutnya, tim penyidik akan menggelar perkara terkait dengan dugaan malapraktik tersebut.

Proses penyelidikan dugaan malapraktik ini berawal dari laporan orang tua bayi, Denny Haruanda dan Winda. Laporan Deny Haruanda tertuang pada Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2023/SPKT/Polres Tanjungpinang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 13 Mei 2023.

Baca Juga :  Polres Bintan Juara Umum di Kejuaraan Pencak Silat HUT Lanudal Tanjungpinang

Kuasa Hukum Deny Haruanda dari DEO Law Firm, Ahmad Fidyani SH mengatakan, proses penyelidikan laporan kliennya masih berlanjut hingga sekarang.

“Iya masih berlanjut proses penyelidikan dugaan malapraktik itu, ” ujar pria yang akrab disapa Daniel ini saat memberikan keterangan pers, Sabtu (22/7/2023).

Hingga saat ini, kata Daniel, pihak Polresta Tanjungpinang mengirim pemberitahuan perkembangan penyelidikan kepada kliennya.

“Pada tanggal 21 Juli 2023, polisi mengirim surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan kepada kami,” ungkap Daniel.

Dalam surat tersebut, polisi memberitahukan rencana tindak lanjut penyelidikan selanjutnya. Pihak kepolisian kata Daniel akan meminta keterangan kepada ahli forensik dan medikholegal dari RS Bhayangkara Polda Kepri

Baca Juga :  Euro 2020/2021: Belgia ke Babak 16 Besar, Denmark Terancam Tumbang

“Dan setelah meminta keterangan forensik dan medikholegal itu, kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara,” ujar Daniel menirukan isi surat pemberitahuan penyidik tersebut.

Daniel menjabarkan dugaan malapraktik yang dilaporkan kliennya bermula dari proses persalinan anak Denny yang lahir pada 5 Mei 2023 lalu di RSUP RAT,

Saat itu, kata Daniel, tangan kanan bayi kliennya tidak bergerak sama sekali. Mengalami pembengkakan, mulai dari perggelangan hingga ke ujung jari yang membiru. Hal ini yang membikin kliennya membuat laporan ke pihak kepolisian. (yen)

Baca Juga :  Upacara HUT Kemerdekaan Ke-77 RI, Berikut Amanat Roby Kurniawan di Lapangan Seri Bintan Buana Busung

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *