banner 728x90
WS alias M mantan Ketua KONI Kabupaten Natuna menandatangani surat persetujuan penahanan Polda Kepri, Jumat (21/7/2023). F- humas polda kepri

LSM Forkot Natuna Menggunakan Dana Hibah Olahraga, Mantan Ketua KONI Natuna Ditangkap

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Tahun 2011, 2012 dan 2013 lalu, LSM Forkot Natuna menggunakan dana hibah olahraga dari KONI Kabupaten Natuna. Namun, penggunaan dana hibah itu tak bisa dipertanggungjawabkan. Alhasil, mantan Ketua KONI Natuna yang juga menjabat sebagai Ketua LSM Forkot Natuna ditangkap Polda Kepri, dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap tersangka kasus korupsi di Kabupaten Natuna. Tersangka berinisial WS alias W Ketua LSM Forkot Natuna, yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi mewakili oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH dalam keterangan pers, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga :  Sejak Kepemimpinan Ayah Sani, UU Daerah Kepulauan Tak Kunjung Selesai

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya di Ranai, Kabupaten Natuna sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (21/7/2023). Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus tertanggal 20 Juli 2023. Selama penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 orang pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.

“Selain itu, 3 ahli juga diperiksa. Yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP,” jelas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Baca Juga :  Pertama di Kepri, Roby Kurniawan Bangga BUMDes Teluk Sasah Punya Usaha Pertashop

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.777.500.000. Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna. Selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman terkendali.

“Tersangka telah di Mapolda Kepri,” ujarnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna. Surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011. Dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna. Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013.

Baca Juga :  Yang Tersisa dari Kundapil ke Lingga, Cen Sui Lan Meneteskan Air Mata di Desa Pulau Batang

“Serta rekening koran Bank Mandiri atas nama tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan dan berkas perkara akan dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *