banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepri memaparkan potensi wilayah pulau dan perairan kepada PPUU DPD RI terkait Undang Undang Daerah Kepulauan.

Sejak Kepemimpinan Ayah Sani, UU Daerah Kepulauan Tak Kunjung Selesai

Komentar
X
Bagikan

BATAM (suaraserumpun) – Sejak kepemimpinan Alm Ayah HM Sani menjabat Gubernur Kepulauan Riau sampai sekarang, Undang Undang Daerah Kepulauan tak kunjung selesai. Kini, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad mendesak Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, agar segera menyelesaikan RUU Daerah Kepulauan tersebut.

Hanya mengingat kembali, pada tahun 2013 silam, Gubernur Kepri semasa dijabat oleh H Muhammad Sani (alm), sudah memperjuangkan penetapan Undang Undang Daerah Kepulauan kepada pemerintah pusat. Hal yang mendasar adalah, agar sekitar 10 provinsi kepulauan di Indonesia, mendapat porsi anggaran yang adil dari APBN.

Pasalnya, selama ini pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk daerah itu berdasarkan luas wilayah daratan. Sementara, ada 10 provinsi yang memiliki wilayah pulau terbanyak di Indonesia. Satu di antaranya Provinsi Kepulauan Riau, yang terdiri 98 persen wilayahnya merupakan perairan.

Baca Juga :  Dekra Fest 2023, Dekranasda Kepri Menampilkan Aneka Ragam Kemilau Wastra Kumalayoe

Justru itu, H Muhammad Sani yang sempat dipercaya sebagai ketua tim dan sembilan gubernur lainnya, memperjuangkan Undang Undang Daerah Kepulauan kepada pemerintah, sejak tahun 2013 silam. Tapi sampai sekarang, undang undang tersebut tak kunjung selesai. Kini, giliran Gubernur Kepri H Ansar Ahmad yang memperjuangkan UU Daerah Kepulauan tersebut. Ansar mendesak agar PPUU DPD RI menyelesaikan undang undang tersebut.

“Kami sangat mengharapkan RUU Daerah Kepulauan cepat selesai, dan segera bisa diundangkan,” tegas Ansar Ahmad Gubernur Kepri, pada saat pertemuan bersama pimpinan dan Anggota DPD RI di Restoran Golden Prawn Bengkong Batam, Rabu (8/9/2021) malam.

Pada kesempatan pertemuan tersebut tercatat 11 orang rombongan DPD RI. Termasuk Anggota DPD RI asal Kepri, Richard Pasaribu. Turut hadir sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Baru, Cen Sui Lan Akan Memberikan Anggaran Keandalan untuk Pagoda Sata-Sahasra Buddha

Ansar Ahmad menyebutkan, Kepri sendiri memiliki lebih dari 2.408 pulau, dengan 22 pulau yang wilayahnya terluar dan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Untuk 22 pulau terluar tersebut, Pemprov Kepri tengah mengusahakan pembutan sertifikat nama atas pulau pulau tersebut.

Setelah itu, membangun pulau pulau luar tersebut. Meski diakui, mengembangkan pulau pulau terluar tersebut bukan hal yang mudah. Terlebih bila dikaitkan dengan kebutuhan anggaran untuk pembiayaan.

Sebagai daerah kepulauan, Provinsi Kepri sangat memerlukan dukungan pusat, terkait pembagian dana bagi hasil dari pusat atas daerah kepulauan. Tentunya dengan menghitung semua potensi yang memang sebagian besar wilayahnya adalah lautan.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga meminta dukungan pembangunan jembatan Batam-Bintan, yang akan berfungsi menjadi penghubung kedua daerah yang secara wilayah menjadi sentra pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Kepri.

Baca Juga :  Senin, Polres Bintan Mengamankan Pawai Taaruf Pembukaan MTQH Ke-XIII Bintan

Ketua rombongan yang juga Pimpinan PPUU DPD RI Badikenita BR Sitepu mengatakan, begitu pentingnya RUU Daerah Kepulauan sebagai masa depan pembangunan Indonesia. Dengan kata lain, bahwa potensi keluatan dan perikanan ke depan, akan sangat memagang peranan sangat penting.

Terlebih ada banyak potesi keluatan dan perikanan yang nilai ekonominya sangat luar biasa terbentang di 2/3 wilayah Indonesia. Pontensi mulai dari perikanan, bahan tambang, hutan mangrove, terumbu karang, wisata bawah laut dan masih bayak lagi.

Bila pontesi potensi tersebut dimakasimalkan, tentu akan menjadi sumber penerimaan negera yang sangat besar. Dan bagi daerah kepulauan itu sendiri, ini akan memberikan nilai tambah penerimaan daerah yang luar biasa. Sehingga daerah kepulauan sendiri, bisa makin maksimal membangun wilayahnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *