Bintan, suaraserumpun.com – Tiga orang nelayan Kampung Baru, Kecamatan Teluk Sebong menyimpan 1,5 kilogram narkotika jenis sabu di dalam pasir kawasan pantai, sejak November 2022 lalu. Alhasil, aksi jual beli sabu di tengah laut yang dilakukan nelayan tersebut diketahui jajaran Polres Bintan. Tiga nelayan tersebut ditangkap polisi.
Satresnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk tiga orang laki-laki sebagai pemilik narkotika jenis sabu di wilayah Bintan. Dari tiga nelayan tersebut, ditemukan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu. Sebelumnya, tiga nelayan ini menemukan sabu seberat 1,5 kilogram terdampar di pantai.
Kemudian, sabu tersebut disimpan dalam pasir kawasan pantai, di belakang rumahnya. Sejumlah pengedar pun mengetahui dan membeli kepada tiga nelayan tersebut. Transaksi mereka dilakukan di tengah laut.
Pada saat jumpa pers, Rabu (12/7/2023), Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM menerangkan, kronologis pengungkapan sabu tersebut berawal informasi dari masyarakat. Bahwa di daerah Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, kerap terjadinya transaksi narkotika.
Sehingga, personel Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sebagai hasil dari penyelidikan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan tiga orang nelayan berinisial AA (26), JI (29) dan MA (49) di Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AA ditemukan 1 bungkus paket plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu, 3 botol kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu.
“Sehingga sabu yang didapat dari AA seberat kotor 229,11 gram,” sebut Kapolres Bintan.
Pengeledahan terhadap JI ditemukan barang bukti lain berupa 1 bungkus paket sedang, diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 2 botol plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 set alat isap sabu (bong). Sehingga narkotika jenis sabu yang di dapat dari JI dengan berat Kotor 594,71 gram.
Sedangkan terhadap MA ditemukan 4 batang pipet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 kantong plastik kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, 3 mancis, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 toples plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu. Sehingga sabu yang di dapat dari MA dengan berat Kotor 541,51 gram.
“Jadi mereka (tiga nelayan) ini, juga memakai sabu tersebut selain menjualnya. Pengakuan mereka, sabu itu didapat di laut, dan disimpan di dalam pasir pantai yang ada di belakang rumahnya. Ketika mau makai atau mau menjualnya, dibongkar pasir itu,” jelas Kapolres Bintan saat memberikan keterangan pers, Rabu (12/7/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, tiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan, penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan tindak pidana narkotika.
Tersangka AA, JI dan MA melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 Tahun penjara.
Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH menambahkan, Polres Bintan terus berjuang menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba. Serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Pada saat kita mencari barang buktinya, itu pantai tempat penyimpanan sabu ini, kita gali. Akhirnya ditemukan. Mereka bilang, awalnya menemukan 1,5 kilogram. Tapi, sudah ada yang dipakai dan dijual. Mereka transaksinya di tengah laut,” ungkap Iptu Syofian. (yen)
Editor: Sigik RS