banner 728x90
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova memberikan keterangan pers penangkapan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Senin (13/2/2023). F- humas polresta tanjungpinang

Penyeludup TKI Ilegal Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (13/2/2023). Calon korban berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova pada saat Konferensi Pers mengungkapkan, tersangka seorang laki-laki berinisial AA (49). Tersangka AA tinggal di Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  BP Batam Memaparkan KEK Kesehatan Batam di World Expo 2020 Dubai

“Pelaku yang kami amankan yakni AA laki-laki. Untuk korban ada satu orang. Yakni berinisial YM berjenis kelamin perempuan. Korban YM tersebut diketahui dari Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Iptu Giovany.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 lembar fotokopi paspor yang dilegalisir, 1 tiket kapal dari Batam ke Tanjungpinang, 1 tiket kapal dari Tanjungpinang ke Malaysia, 1 lembar fotokopi KTP korban YM dan 1 fotokopi BPJS pelaku AA.

“Pelaku diamankan di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Pelaku AA akan memberangkatkan korban YM ke negara Malaysia. Setelah dilakukan interogasi, pelaku AA mengaku telah melakukan tindakan atau melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia terhadap seorang perempuan yang merupakan korban berinisial YM,” jelasa Iptu Giovany Casanova.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Menghadiri Pengukuhan Komjen Petrus Golose sebagai Guru Besar STIK

Akibat perlakuannya tersebut, pelaku disangkakan Undang-undang PMI sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *