banner 728x90
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan memberikan keterangan pers penangkapan seorang pria pembawa narkotika dari Johor Malaysia melalui pelabuhan internasional Karimun, Kepri. F- istimewa

Diduga Bawa Narkotika, Pria dari Johor Malaysia Diamankan di Pelabuhan Internasional Karimun

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Seorang pria diamankan Petugas Bea Cukai saat di pelabuhan Internasional Karimun, Kamis (6/7/2023) pekan kemarin. Pria dari Johor, Malaysia ini diamankan karena diduga membawa narkotika.

Hal itu terungkap saat rilis di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Selasa (11/7/2023). Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Bea Cukai Kepri melakukan penegahan atas narkoba yang dibawa masuk oleh penumpang di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun, Kamis (6/7/2023).

Sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (6/7/2023), di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun kedapatan seorang penumpang pria berkewarganegaraan Indonesia dari pelabuhan Puteri Harbour, Johor, Malaysia berinisial J (38 tahun) yang mencurigakan dengan menunjukkan gerak gerik yang tidak biasa.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi di SD Negeri 005 Tambelan Dimeriahkan Makan Bingke Bersama

“Kecurigaan petugas semakin meningkat setelah yang bersangkutan berusaha mengelabui petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan tidak memasukkan barang yang berada di kantong celana ke dalam alat pemindai x-ray,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B TB Karimun Jerry Kurniawan, Selasa (11/7/2023).

Tim Gabungan memutuskan untuk memeriksa penumpang pria berkebangsaan Indonesia tersebut lebih mendalam di ruang pemeriksaan Bea Cukai pelabuhan dan akhirnya ditemukan 5 (lima) bungkusan berwarna hitam yang disembunyikan di dalam handphone yang telah dimodifikasi sedemikian rupa yang diduga berupa narkoba.

Baca Juga :  Tour de Bintan 2022 Digelar 14-16 Oktober, 800 Peserta Sudah Mendaftar

Pria tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan menggunakan alat tes urine yang bersangkutan positif dalam pengaruh narkoba dan atas bungkusan berwarna hitam tersebut setelah diperiksa kedapatan benda berbentuk serbuk kristal tidak berwarna (bening) yang setelah dilakukan pengetesan menggunakan alat tes narkoba menunjukkan reaksi kandungan narkoba berupa methampethamine.

Bahwa sebagai bentuk koordinasi dan sinergi, selanjutnya terhadap J (38 Tahun) diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polres Karimun beserta barang hasil penindakan berupa 5 (lima) paket dengan berat ( 22,5 gram serbuk kristal tidak berwarna / bening dan barang pribadi lainnya guna penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  UPP Kepri Beri Peringatan Dini Pemberantasan Pungli Alokasi Dana Desa

Selain itu juga dilakukan Post Seizure Analysist (Analisa Pasca Penindakan) berupa permintaan informasi kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun terkait informasi data paspor dan history perjalanan tersangka sebagai langkah antisipatif bersama kedepannya terhadap modus-modus operandi penyelundupan narkoba kedalam wilayah NKRI.

Perlu ditambahkan bahwa penindakan ini merupakan penindakan narkoba pertama melalui penumpang kapal Ferry internasional sejak pandemi covid. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *