banner 728x90
Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kepri menggelar rapat koordinasi tentang peringatan dini pemberantasan pungli penggunaan dana desa tahun anggaran 2022, Rabu (16/2/2022). F- Istimewa. UPP Kepri

UPP Kepri Beri Peringatan Dini Pemberantasan Pungli Alokasi Dana Desa

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) tentang pengawasan Dana Desa tahun anggaran 2022, Rabu (16/2/2022). Upaya ini merupakan peringatan dini pemberantasan pungutan liar (pungli) alokasi Dana Desa.

Rakor dilaksanakan bersama seluruh UPP kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, di ruang Vicon Polda Kepri, Batam. Ketua pelaksana UPP Provinsi Kepri yang juga Irwasda Polda Kepri Kombes Pol M Rudy Syafiruddin mengatakan, tujuan rakor ini merupakan sebagai bentuk early warning sistem atau peringatan dini dalam pemberantasan pungli pada pelaksanaan dana desa.

“Kita harap dengan rakor ini dapat memberikan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana pungli dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kombes Pol M Rudy Syafiruddin.

Baca Juga :  Narkotika Jenis Happy Water Milik WNA Malaysia Dimusnahkan Polda Kepri

Rakor yang dihadiri unsur kejaksaan, Inspektorat, Kadis PMD, BPKP, Binmas, DitIntelkam dan DitReskrimsus, serta Para Wakapolres jajaran Polda Kepri Selaku Ketua UPP tingkat Kabupaten serta Perwakilan Kepala Desa serta Perwakilan Bhabinkamtibmas yang ada di Provinsi Kepri.

Kombes Pol M Rudy Syafiruddin mengatakan, pengelolaan dana desa harus dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dan tidak boleh ada penyimpangan yang dapat berdampak pada proses hukum dalam pelaksanaannya.

“Namun, kenyataannya hingga saat ini masih terdapat kepala desa yang berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian karna melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Rudy.

Baca Juga :  Perdana, Ansar Ahmad Melepas Ekspor Ayam Hidup dari Bintan ke Singapura

Untuk itu, lanjut Rudy Syafiruddin melalui rakor ini diharapkan dapat mengetahui berbagai permasalahan di lapangan yang menjadi penghambat dalam proses pengelolaan dan pengawasan dana desa.

“Serta menjadi bahan evaluasi agar kedepannya penyerapan anggaran dana desa dapat berjalan baik tanpa bermasalah secara hukum,” tegas Kombes Pol M Rudy Syafiruddin lagi.

Dilanjutkan Kombes Pol M Rudy Syafiruddin dalam upaya pencegahan ini juga diperlukan adanya peran Inspektorat dan BPKP selaku APIP dan Dinas PMDK dalam mengawal dana desa ini, mulai dari sistemperencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggung jawabannya sebagai bentuk tindaklanjut early warning agar tidak ada penyimpangan yang berdampak pada proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  PMK Hewan Ternak di Batam Makin Merebak, di Bintan Tak Perlu Khawatir

“Juga untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam pengelolaan dana desa supaya tidak jadi penyimpangan (pungutan liar) mulai dari penyaluran, penggunaan, penggunaan dan pengelolaan serta pengadaan barang/jasa di desa,” jelas Rudy.

Rudy mengharapkan agar ke depannya, seluruh aparatur desa untuk dapat mengelola dan menyalurkan Dana Desa secara tepat sasaran.

“Jangan ragu untuk bertanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Dan masyarakat juga diharapkan tidak takut dalam menyampaikan apabila ditemukan permasalahan Penyaluran Dana Desa kepada instansi terkait,” tegas Kombes Pol M Rudy Syafiruddin lagi. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *