banner 728x90
Personel Satlantas jajaran Polda Kepri melakukan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan cara ETLE Mobile Handheld, di Kota Batam. F- humas polda kepri

Tilang ETLE Mobile Handheld Diberlakukan, Sudah 243 Kendaraan yang Terjaring

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri resmi memberlakukan tilang dengan cara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di seluruh wilayah Kota Batam, sejak 24 Oktober 2022. Hingga kini, sudah 243 kendaraan yang terjaring akibat melanggar peraturan lalu lintas dengan penerapan tilang ETLE Mobile Handheld tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi didampingi Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto SIK MSi saat memberikan keterangan, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga :  Bintan Level 3, Pengunjung Sudah Boleh Duduk Ngopi, Tapi Ada Batasan

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, dari Tim Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kepri melaksanakan pengaturan lalu lintas. Serta penindakan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas, dengan memfokuskan pelanggar yang tidak memperhatikan keselamatan berlalu lintas.

“Pada hari ini, juga sudah ada beberapa pelanggar yang diterapkan tilang ETLE Mobile Handheld,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Cara kerja ETLE Mobile Handheld yaitu melakukan perekaman kepada pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ETLE nasional.

Baca Juga :  Kunker ke Karimun, Ansar Ahmad: 2024, Listrik Bisa Hidup 24 Jam di Durai

“Saat penerapan pada tanggal 24 Oktober yang lalu sampai dengan tanggal 29 November 2022, tercatat sudah ada 243 pelanggar yang terjaring,” sebutnya.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang yang baru ini. Karena dalam penindakannya akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan. Penerapan ETLE Mobile Handheld dilakukan di jalan, yang tidak masuk dalam kawasan yang telah dipasang kamera ETLE.

Pelanggaran yang akan menjadi sasaran adalah yang tidak menggunakan helm, tidak memasang safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan,” demikian ditambahkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (yen)

Baca Juga :  Setelah Mendagri, Gubernur Kepri Kembali Menyurati Wako Tanjungpinang, Begini Isinya

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *