banner 728x90
Surat Edaran Bupati Bintan tentang ketentuan PPKM level 3 dan aturan operasional kedai kopi.

Bintan Level 3, Pengunjung Sudah Boleh Duduk Ngopi, Tapi Ada Batasan

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kabupaten Bintan masuk level 3 dalam penerapan PPKM berbasis mikro, hingga 25 Juli ini. Pengunjung sudah diperbolehkan duduk ngopi, tapi ada batasan jumlahnya.

Pemerintah akan membuka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara bertahap, mulai tanggal 26 Juli nanti. Jika kasus Covid-19 turun. Untuk perpanjangan PPKM sampai tanggal 25 Juli, pemerintah pusat kembali menerbitkan aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan tersebut.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur perpanjangan PPKM Mikro bagi sejumlah wilayah di 27 Provinsi , Kabupaten Bintan merupakan termasuk salah satu wilayah yang diperpanjang Penerapan PPKM level 3 (mikro) dan dijelaskan pemberlakuan mulai pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan menyosialisasikan protokol kesehatan dan pengetatan PPKM berbasis Mikro.

Bupati Bintan, Apri Sujadi menerangkan, Pemkab Bintan pada prinsipnya mengacu pada petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat. Pemkab Bintan juga telah membuat Surat Edaran Nomor T/881/443/SATGAS/VII/2021 tertanggal 21 Juli 2021, terkait kebijakan perpanjangan PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Belum Punya Istri hingga 42 Tahun, Pria Ini Mencoba Memperkosa Gadis Penghuni Kos-kosan

“Mengacu kepada Inmendagri Nomor 23 tahun 2021 tentang PPKM itu, Kabupaten Bintan masuk di level 3,” ujar Apri Sujadi.

Dalam SE Bupati Bintan yang mengacu kepada Instruksi Mendagri tersebut, terdapat beberapa perubahan. Sebelumnya, jam operasional bagi pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) dengan layanan pesan antar/ dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIBV. Sedangkan edaran terbaru izin operasional telah diperpanjang 1 jam, atau hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Atlet 'Terbuang' Meraih Medali Emas di Nomor Bergengsi Cabor Renang Porprov Kepri di Bintan

Begitu juga untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/swalayan, supermarket, restoran, rumah makan, kedai kopi atau kafe. Jika sebelumnya dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung hanya sebesar 25 persen, dan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB, dalam SE Bupati Bintan terbaru kapasitas pengunjung diperbolehkan menjadi sebesar 50 persen dari kapasitas ruangan. Kemudian, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pengunjung kedai kopi sudah boleh duduk atau ngopi. Dengan batasan 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Namun, tentunya kita harapkan masyarakat Bintan tetap waspada dan disiplin dalam protokol kesehatan. Karena, jika tren kasus Covid 19 terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah pusat akan membuka PPKM secara bertahap,” tutup Apri Sujadi. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *