banner 728x90
Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad.

Setelah Mendagri, Gubernur Kepri Kembali Menyurati Wako Tanjungpinang, Begini Isinya

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyurati Wali Kota (Wako) Tanjungpinang, Senin (8/3/2021). Wako Tanjungpinang Hj Rahma diminta segera mengisi kekosongan jabatan Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang.

Sebelumnya, Mendagri telah menerbitkan surat nomor 132.21/1062/OTDA tertanggal 18 Februari 2021. Isi surat Mendagri ini tentang perihal pengisian Calon Wawako Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Selain itu, Gubernur Kepri juga menerbitkan surat 132/1360/B.PEMTAS-SET/2020 tanggal 29 September 2020 tentang pengisian Wakil Wako Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023. Namun, sampai saat ini, Wako Tanjungpinang belum menyampaikan nama Calon Wawako kepada DPRD.

Baca Juga :  AKP Satri Putra Mewanti-wanti Karhutla dan Keamanan Wisata Pantai Trikora

Menindaklanjuti surat Mendagri 132.21/1062/OTDA dan surat Gubernur Kepri (masa jabatan Isdianto) 132/1360/B.PEMTAS-SET/2020, Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad kembali menyurati Wako Tanjungpinang, Senin (8/3/2021). Surat yang ditandatangani Ansar Ahmad ini bernomor 132/374/B.PEMTAS-SET/2021, bersifat segera. Perihal surat ini kembali mengenai pengisian Calon Wawako Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. Khususnya Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dalam hal ini melakukan pendampingan terhadap pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Hampir Dua Jam di Laut, Pengurus PWI Bintan dan PPLP Tanjung Uban Berbagi Life Jacket

Kemudian, Gubernur Kepri telah menerima tembusan surat dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Isi surat dari Ombudsman RI itu menyarankan Wako Tanjungpinang merespon keinginan publik agar jabatan Wakil Wako Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 segera terisi.

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menyatakan, dalam ketentuan Undang Undang nomor 23/2014 dan UU nomor 10/2016 juga diatur tentang hal ini. Berdasarkan ketentuan tersebut, Wako Tanjungpinang diminta segera menindaklanjuti dan melaksanakan pengisian jabatan Wawako sisa masa jabatan 2018-2023, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Menyosialisasikan SP4N LAPOR

“Ini kan untuk menjaga stabilitas politik dan pemerintahan, serta adanya kepastian hukum di Kota Tanjungpinang,” kata Ansar Ahmad, Senin (8/3/2021).

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan melakukan pendekatan dan membicarakan pengisian jabatan Wawako ini, dengan Wako Tanjungpinang Hj Rahma. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *