KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pengetatan PPKM mikro di Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri pekan lalu, ternyata mampu menurunkan angka Covid-19. Sementara, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan masih menyekat (membatasi) akses transportasi darat di perbatasan Bintan-Tanjungpinang hingga, Selasa (13/7/2021). Penerapan PPKM darurat tersebut dilakukan sejak, Senin (12/7/2021).
Kapolsek Bintim AKP Ulil Rahim menyampaikan, pihaknya dari Satgas Kecamatan Bintan Timur menerapkan PPKM berbasis mikro, sejak pekan lalu. Langkah tersebut mampu menurunkan kasus penyebaran Covid-19. Berdasarkan data terkonfirmasi Covid-19 Kecamatan Bintim, tercatat pada tanggal 9 Juli 2021 sebanyak 23 orang. Kemudian, pada tanggal 10 Juli, terdata 11 orang, dan tanggal 11 Juli sebanyak 6 orang. Ada kecendrungan penurunan angka kasus Covid-19, selama penerapan PPKM berbasis mikro.
“Jauh menurun (kasus). Seperti contoh, pada hari ini Minggu 11 Juli 2021, kasus terkonfirmasi positif di wilayah Kecamatan Bintan Timur berjumlah 6 kasus. Sehari sebelumnya, yaitu 11 kasus,” ungkap Ulil.
Ulil berharap, kedisiplinan dan kepatuhan warga terkait PPKM mikro terus terjaga. Sehingga penyelesaian memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Bintan segera teratasi. Pihaknya bersama tim Satgas Covid-19, TNI dan Satpol PP akan terus mengawasi siang dan malam, pengetatan PPKM mikro sebagai bentuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.
Menyekat Akses Bintan-Tanjungpinang
Satgas Covid-19 Kabupaten Bintan telah menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan penerapan PPKM Darurat ini dimulai sejak, Minggu (11/7/2021) lalu. Hal ini ditujukan di akses jalan menuju kawasan pariwisata Trikora, Bintan-Tanjungpinang. Satgas menyekat akses Bintan-Tanjungpinang menuju kawasan pariwisata Trikora, dimulai dari arah Kilometer 16 Toapaya Selatan menuju Kecamatan Gunung Kijang, hingga jalur di pertengahan di wilayah Kelurahan Kawal.
“Penyekatan tersebut dilakukan untuk mencegah kerumuman masa di wilayah pariwisata Trikora,” tegas Arief Sumarsono, Camat Gunung Kijang.
Senin (12/7/2021) kemarin, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan pemerintah kembali menyekat atau membatasi akses transportasi di wilayah perbatasan Bintan-Tanjungpinang.
Lokasi yang dibatasi tersebut dipusatkan di wilayah perbatasan Bintan-Tanjungpinang, di Km 16 Toapaya Selatan dan Km 14 Seipulai arah Kijang. Pengendara yang tidak memiliki kepentingan tidak dibenarkan melewati batas wilayah. Pengendara juga mesti memperlihatkan identitas, serta sertifikat vaksinasi.
“Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan masih menyekat (membatasi) akses transportasi darat, di perbatasan Bintan-Tanjungpinang, Selasa (13/7/2021) ini,” kata Ramlah SSos, Plt Kepala BPBD Kabupaten Bintan, Selasa (13/7/2021) pagi. (SS)