banner 728x90
Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bintan menyekat akses transportasi di wilayah perbatasan Bintan-Tanjungpinang.

PPKM Mikro di Bintim Turunkan Angka Covid-19, Satgas Masih Menyekat Akses Bintan-Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pengetatan PPKM mikro di Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri pekan lalu, ternyata mampu menurunkan angka Covid-19. Sementara, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan masih menyekat (membatasi) akses transportasi darat di perbatasan Bintan-Tanjungpinang hingga, Selasa (13/7/2021). Penerapan PPKM darurat tersebut dilakukan sejak, Senin (12/7/2021).

Kapolsek Bintim AKP Ulil Rahim menyampaikan, pihaknya dari Satgas Kecamatan Bintan Timur menerapkan PPKM berbasis mikro, sejak pekan lalu. Langkah tersebut mampu menurunkan kasus penyebaran Covid-19. Berdasarkan data terkonfirmasi Covid-19 Kecamatan Bintim, tercatat pada tanggal 9 Juli 2021 sebanyak 23 orang. Kemudian, pada tanggal 10 Juli, terdata 11 orang, dan tanggal 11 Juli sebanyak 6 orang. Ada kecendrungan penurunan angka kasus Covid-19, selama penerapan PPKM berbasis mikro.

Baca Juga :  Pesan Ronny Kartika pada Muscab Pertama Ika PMII Bintan-Tanjungpinang

“Jauh menurun (kasus). Seperti contoh, pada hari ini Minggu 11 Juli 2021, kasus terkonfirmasi positif di wilayah Kecamatan Bintan Timur berjumlah 6 kasus. Sehari sebelumnya, yaitu 11 kasus,” ungkap Ulil.

Satgas Covid Kecamatan Bintan Timur menjalankan tugas pengawasan dalam penerapan PPKM berbasis mikro.

Ulil berharap, kedisiplinan dan kepatuhan warga terkait PPKM mikro terus terjaga. Sehingga penyelesaian memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Bintan segera teratasi. Pihaknya bersama tim Satgas Covid-19, TNI dan Satpol PP akan terus mengawasi siang dan malam, pengetatan PPKM mikro sebagai bentuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

Baca Juga :  Ketua K3S Kampar Belajar tentang Program LKKS Kepri

Menyekat Akses Bintan-Tanjungpinang

Satgas Covid-19 Kabupaten Bintan telah menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan penerapan PPKM Darurat ini dimulai sejak, Minggu (11/7/2021) lalu. Hal ini ditujukan di akses jalan menuju kawasan pariwisata Trikora, Bintan-Tanjungpinang. Satgas menyekat akses Bintan-Tanjungpinang menuju kawasan pariwisata Trikora, dimulai dari arah Kilometer 16 Toapaya Selatan menuju Kecamatan Gunung Kijang, hingga jalur di pertengahan di wilayah Kelurahan Kawal.

“Penyekatan tersebut dilakukan untuk mencegah kerumuman masa di wilayah pariwisata Trikora,” tegas Arief Sumarsono, Camat Gunung Kijang.

Satgas Covid-19 Kabupaten Bintan menyekat akses transportasi di wilayah perbatasan Bintan-Tanjungpinang.

Senin (12/7/2021) kemarin, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan pemerintah kembali menyekat atau membatasi akses transportasi di wilayah perbatasan Bintan-Tanjungpinang.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Uji Coba Melawan Klub Liga 1 dan Lebanon Menjelang SEA Games 2023

Lokasi yang dibatasi tersebut dipusatkan di wilayah perbatasan Bintan-Tanjungpinang, di Km 16 Toapaya Selatan dan Km 14 Seipulai arah Kijang. Pengendara yang tidak memiliki kepentingan tidak dibenarkan melewati batas wilayah. Pengendara juga mesti memperlihatkan identitas, serta sertifikat vaksinasi.

“Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan masih menyekat (membatasi) akses transportasi darat, di perbatasan Bintan-Tanjungpinang, Selasa (13/7/2021) ini,” kata Ramlah SSos, Plt Kepala BPBD Kabupaten Bintan, Selasa (13/7/2021) pagi. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *