KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Warga Tanjungpinang dibikin heboh! Ketika seorang oknum Lurah dan guru ngaji di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri dilaporkan ke polisi. Diduga, oknum lurah dan guru ngaji bersama penjaga toko melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Oknum pejabat lurah dan guru ngaji serta penjaga toko di Kota Tanjungpinang ini dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang.
AKP Rio Reza Parindra Kasatreskrim Polres Tanjungpinang membenarkan, pihaknya telah menerima laporan soal pencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur. Sedangkan pelaku yang dilaporkan, ada 3 orang.
“Iya, kita sudah terima laporan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 12.00,” sebut AKP Rio Reza kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Rio menyebutkan, tiga orang yang dilaporkan dan diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur itu antara lain seorang oknum pejabat lurah, oknum guru ngaji (ustaz) dan pegawai atau karyawan toko.
Dalam laporan pencabulan ini, ada dua orang anak yang menjadi korban. Masing-masing berusia 13 tahun dan 11 tahun. Berdasarkan pengakuan dari dua korban yang merupakan saudara sepupu ini, tindakan pencabulan yang dilakukan oknum lurah itu sudah sejak tahun 2020 lalu.
Oknum Lurah di jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang itu, diduga melakukan pencabulan terhadap dua korban itu sebanyak 15 kali. Sedangkan pegawai toko sebanyak 8 kali.
“Untuk pelaku oknum ustaz ini belum diketahui. Yang jelas lebih dari sekali. Ini menurut keterangan korban yang masih berstatus pelajar. Korban mengaku sudah dicabuli sejak tahun 2020,” jelas AKP Rio Reza.
AKP Rio menerangkan, kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu dari korban melaporkan tiga pelaku tersebut ke Polres Tanjungpinang. Terduga pelaku oknum lurah dan penjaga toko, ada ikatan keluarga dengan korban.
“Kalau oknum lurah dan penjaga toko dengan korban, mereka saudara. Sementara kedua korban merupakan sepupuan. Kalau ustaz, itu mantan guru ngaji korban di pesantren,” ungkap AKP Rio Reza
AKP Rio Reza menyatakan, pihaknya akan menangkap dan memeriksa tiga terduga pelaku yang dilaporkan tersebut.
“Kita terus selidiki kasus ini, dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi,” ucapnya.
Hingga Kamis (27/5/2021) siang, pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang belum menerima hasil visum. Setelah menerima hasil visum, segera dilakukan penangkapan. (SS)