banner 728x90
Aktivitas pengambilan pasir dari pembuatan kolam ikan di Desa Teluk Bakau. F - warga

Warga Mempertanyakan Penjualan Pasir dari Pembuatan Kolam Ikan di Teluk Bakau

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Belum lama ini, Polres Bintan menertibkan aktivitas tambang pasir tanpa izin di Kecamatan Toapaya dan Kecamatan Bintan Timur. Kini, warga mempertanyakan penjualan pasir darat tanpa izin dari pembuatan kolam ikan di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang.

Warga Gunung Kijang Rasidi mengatakan, sejak beberapa hari lalu, warga melihat beberapa lori mengangkut pasir dan menjualnya ke konsumen. Bahkan, ada yang menjual ke readymix PT SBI. Kemudian, PT SBI jual ke PT BAI. Pasir tersebut dibawa dari Desa Teluk Bakau, tak jauh dari lapangan sepak bola.

Baca Juga :  Porprov 2022 Kepri, Kontingen Anambas Tiba di Bintan
Lori mengangkut pasir dari lokasi pembuatan kolam ikan. F – warga

“Katanya di situ mau dibuat kolam ikan. Tapi pasirnya dijual. Apakah ini aktivitas tambang pasir ilegal, atau dibenarkan menjual pasir dengan alasan membuat kolam ikan,” katanya sambil bertanya.

Warga berharap, katanya, penjualan pasir tersebut ada kejelasan legalitasnya.

“Kami bisa saja melakukan modus serupa. Tapi, apakah kami nanti dituduh penambang ilegal. Kami berharap ada ketegasan dari Polres Bintan terhadap aktivitas penjualan pasir dari pembuatan kolam ikan air tawar seperti ini,” harap Rasidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pembuat kolam untuk budi daya air tawar belum memberikan penjelasan. (yen)

Baca Juga :  Bandar Judi Dadu Liung Fu di Batam Digerebek Ditreskrim Polda Kepri

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *