banner 728x90
Tim Ditreskrim Polda Kepri menggerebek dan menangkap bandar serta pemain judi dadu liung fu di Batam, Minggu (7/5/2023) malam. F- humas polda kepri

Bandar Judi Dadu Liung Fu di Batam Digerebek Ditreskrim Polda Kepri

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Bandar dan pelaku judi jenis dadu liung fu di Kota Batam, digerebek tim Direskrim Polda Kepri. Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus 10 pelaku judi dadu liung fu di Bengkong Wahyu, Gang Apel, Kota Batam, Minggu (7/5/2023) malam.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH menjelaskan, pihak Polda Kepri berhasil meringkus 10 orang yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar, DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.

Baca Juga :  Bunda Literasi Bintan Menyanjung Program Yayasan Pendidikan Peduli Anak Bangsa

Barang bukti yang berhasil diamankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp 24.779.000, 12 unit Handphone, 1 lembar kain tapakan dadu liung fu, serta 2 dadu. Penangkapan ini bermula Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu.

“Atas laporan itu, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian. Dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH saat memberikan keterangan pers, di dampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa SIK, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Via Cen Sui Lan Bantu Lima Ambulans untuk Yayasan Keagamaan, Berikut Daftar Penerimanya

Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu. Pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak RP10 juta. (yen)

Baca Juga :  Ipda Djuang Haulian dan Aipda Amrizal Jadi Polisi Teladan, Dapat Penghargaan

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *