banner 728x90
Kadisdukcapil Tanjungpinang H Wan Samsi memimpin rapat evaluasi pelayanan Adminduk dengan jajarannya, baru-baru ini. F- diskominfo tanjungpinang

Kadisdukcapil Tanjungpinang: Berkas Lengkap, Pelayanan Adminduk Selesai Diproses Selama 1×24 Jam

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Tanjungpinang Drs H Wan Samsi menyatakan, berkas permohonan yang dinyatakan lengkap, pelayanan Adminduk akan selesai diproses selama 1 x 24 jam. Dalam pelayanan adminduk, sesuai antrean dan SOP.

Kadisdukcapil Tanjungpinang Drs HWan Samsi menerangkan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Serta menggunakan nomor antrean di loket-loket pelayanan.

Untuk menghindari terjadinya maladministrasi produk pelayanan publik, seluruh berkas wajib melalui proses verifikasi mulai dari pejabat pengawas, pejabat administrator, hingga berakhir di persetujuan kepala dinas.

Seluruh rangkaian proses verifikasi berkas tersebut, lanjut Wan Samsi, memerlukan waktu dan kehati-hatian hingga prosesnya memerlukan waktu.

Baca Juga :  LBH SADO Karimun Beri Penyuluhan Narkoba kepada Pelajar Pulau Buru

“Tapi tetap sesuai SOP. Paling lama 1×24 jam berkas sudah diselesaikan. Dalam satu hari, terkadang kita harus melayani 200 sampai 250 permohonan layanan publik. Oleh sebab itu kita gunakan antrean,” jelas Wan Samsi, Jumat (15/3/2024).

Sementara, beredar berita di media online yang menyatakan ada indikasi pelayanan tanpa nomor antrean, beberapa warga langsung masuk ke loket. Menurut Wan Samsi, hal itu dikarenakan warga tersebut tidak membutuhkan layanan administrasi. Tapi merupakan masyarakat yang membutuhkan layanan informasi tertentu kepada petugas.

“Kondisinya tidak seperti yang diberitakan. Ada tiga orang warga yang membutuhkan informasi, bukan pelayanan administrasi. Oleh petugas kami diperkenankan langsung untuk menuju ke loket, terkait informasi yang diperlukan. Saya berterima kasih atas kontrol media terhadap pelayanan kami,” terang Wan Samsi lagi.

Baca Juga :  Rahma Menyerahkan 1.047 Paket Sembako dari Zakat ASN Pemko Tanjungpinang

Pernyataan tersebut disampaikan Wan Samsi usai mengumpulkan seluruh jajarannya, Kamis (14/3/2024) lalu. Sebagai tindak lanjut dan evaluasi atas kinerja pelayanan Disdukcapil, Wan Samsi minta kepada seluruh jajarannya agar pelayanan terhadap kebutuhan informasi tertentu tidak dilaksanakan di loket pelayanan. Tujuannya agar pelayanan administrasi kependudukan dan lainnya tidak terhambat, atau tertunda.

Menurut Wan Samsi, kelompok masyarakat seperti mahasiswa, LSM, dan wartawan sering membutuhkan informasi terhadap layanan administrasi kependudukan, catatan sipil, dan hal lainnya kepada petugas. Umumnya, pelayanan informasi tersebut akan dilaksanakan oleh para kabid atau pejabat struktural terkait.

Baca Juga :  MBS United Batam Kalah, 757 Kepri Jaya FC Menggeser Posisi Kepri Belia

Kebetulan pada saat itu, sebut Wan Samsi, pejabat terkait sedang mengikuti rakor berkenaan dengan penerapan kartu identitas anak. Oleh karena itu petugas di loket berinisiatif untuk memberikan pelayanan informasi yang diminta. Pertimbangan yang disampaikan, waktu pelayanan administrasi masih sesuai standar.

“Namun, ini tetap menjadi bahan evauasi dan koreksi bagi kami. Dan selama bulan puasa, pelayanan Disduk tetap buka sesuai jam kerja di bulan Ramadan,” demikian penjelasan Wan Samsi Kadisdukcapil Tanjungpinang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *