banner 728x90
Wakil Konjen Singapura dan Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri membahas soal pelayanan publik bagi WNA. F- ist

Wakil Konjen Singapura dan Ombudsman Kepri Sharing Soal Pelayanan Publik bagi WNA

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan kerja Wakil Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura di Batam, Rabu (13/3/2024), di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. Dalam pertemuan ini, Wakil Konjen Singapura dan Ombudsman Kepri sharing soal pelayanan publik bagi Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.

Kunjungan tersebut merupakan yang kedua kalinya, dengan misi yang sama. Konjen Singapura menanyakan, apabila ada permasalahan pelayanan publik yang dilaporkan kepada Ombudsman oleh Warga Negara WN Singapura.

Baca Juga :  22 Anak Bintan Berprestasi Dapat Beasiswa HEA dari BRC Lagoi, Cek Tempat Kuliahnya

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari didampingi Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Cindy M Pardede menerangkan tentang hak Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan konsultasi maupun pelaporan terkait pelayanan publik ke Ombudsman RI selama memiliki KITAS/KITAP.

“Jika ada KITAS/KITAP, WNA termasuk WN Singapura dapat melapor ke Ombudsman. Bisa dilakukan sendiri maupun dikuasakan, seperti ke lawyer,” ungkap Lagat di hadapan Wakil Konsulat Jenderal Singapura yang saat itu didampingi oleh jajaran.

Sejauh ini, lanjutnya, tidak banyak WN Singapura yang membuat laporan maupun sekadar berkonsultasi. Pada tahun 2023, ada satu laporan dari WN Singapura dikuasakan kepada lawyer dengan substansi mengenai laporan polisi pada tahap penyidikan/penyelidikan di Polda Kepri.

Baca Juga :  Peresmian Sekolah Bina Bangsa Dewi Sakti Semesta Karimun, Cen Sui Lan Membantu Rp200 Juta

“Tapi, saat ini sudah ditutup atau di-SP3-kan,” ungkap Lagat.

Selain membahas laporan, dalam pertemuan tersebut antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan Konjen Singapura berbagi informasi terkait isu pelayanan publik.

Lagat berharap agar Konsulat Singapura di Batam dapat memfasilitasi akses Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada investor atau WN Singapura untuk melakukan sosialasi terkait hak pelayanan publik WNA di Indonesia. Selain itu juga mengadakan sharing session lanjutan terkait penerapan pelayanan publik.

“Mengingat Singapura yang menjadi salah satu kiblat pelayanan publik di dunia, kami harap dapat melakukan sharing dengan Pemerintah Singapura melalui Konjen di Batam membahas pelayanan publik. Sehingga ada pelajaran yang mungkin dapat kami sampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik di Kepri,” ucapnya. (yen)

Baca Juga :  Pemprov Kepri Memberikan Keleluasaan ke BPK untuk Menilai Secara Objektif

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *