banner 728x90
M Ridwan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Bintan menyosialisasikan dan berkoordinasi tentang pungutan retribusi parkir di wilayah Toapaya dan sekitarnya, Jumat (1/3/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Dishub Bintan Diberi Target Tinggi, Toapaya dan Sekitarnya Masuk Lokasi Pungutan Parkir

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan diberi target tinggi, dalam pengumpulan retribusi parkir pada tahun anggaran 2024 ini. Wilayah Kecamatan Toapaya dan sekitarnya pun masuk lokasi pungutan retribusi parkir terhitung pertengahan Februari 2024 lalu.

M Ridwan selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Bintan menjelaskan, tahun anggaran 2023 lalu, Dinas Perhubungan Bintan berdasarkan rencana kerja (Renja) diberi target pengumpulan retribusi parkir sebesar Rp120 juta. Dari target tersebut, Dishub Bintan berhasil mengumpulkan retribusi parkir itu sekitar Rp96 jutaan atau 88 persen dari target.

“Tahun 2024 ini diberi target tinggi, sebesar Rp140 juta,” kata M Ridwan di sela koordinasi dengan koordinator lapangan (Korlap) pengelolaan parkir dan sejumlah pemanfaat ruko di kawasan Km 16 Toapaya Selatan, Jumat (1/3/2024).

M Ridwan menerangkan, penarikan retribusi parkir di Kabupaten Bintan sesuai dengan SK Bupati Bintan Nomor 233/III/2023 tentang penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum. Selama tahun 2023, Ridwan menyebutkan, titik atau lokasi parkir yang dikelola itu berada di Bintan Timur sebanyak 16 titik, dan wilayah Bintan Utara 13 titik.

Baca Juga :  Ini Alasan Pemprov Kepri Menyediakan Rumah Singgah dengan Pelayanan Gratis

“Totalnya ada 19 titik pungutan parkir. Pungutan parkir itu diserahkan kepada pihak ketiga atau CV dan PT,” sebutnya.

Pada tahun 2024 ini, lanjutnya, sistem pungutan retribusi parkir kendaraan sepeda motor dan mobil itu diubah. Pengelola atau pemungutan dilakukan dengan penanggung jawab koordinator lapangan (Korlap). Tanpa meninggalkan pihak ketiga atau perusahaan sebelumnya. Tapi, sudah bersifat Korlap.

Secara teknis, setiap Korlap akan mengawasi petugas atau juru parkir di setiap wilayah masing-masing. Kemudian, uang pungutan yang dikumpulkan Korlap disetor ke pegawai Dishub. Kemudian juru pungut dari Dishub Bintan yang menyetorkan ke kas daerah. Pungutan atau setoran itu berdasarkan karcis parkir.

Baca Juga :  Hafizha Rahmadhani Memaparkan Inovasi Penurunan Stunting di Bintan Melalui Si Bima

Dinas Perhubungan Bintan akan mengawasi setiap Korlap, serta melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak yang berada di tepi jalan, sebagai lokasi pungutan parkir.

“”Yang disetor kepada juru pungut itu secara bruto. Nanti, akan dikembalikan 40 persen kepada koordinator lapangan untuk diberikan kepada juru parkir,” terang M Ridwan.

Tahun 2024 ini, Dishub Bintan mengajukan penambahan titik parkir. Untuk di Bintan Utara itu, ada penambahan 5 titik parkir. Dan di Toapaya, ada 3 titik.

“Ke depannya, bakal ada sekitar 27 lokasi pungutan parkir. Mulai pertengahan Februari 2024 lalu, Toapaya dan sekitarnya masuk lokasi pungutan parkir,” tegas M Ridwan.

Dengan pengajuan penambahan titik lokasi parkir ini, Ridwan berharap target retribusi parkir di tahun 2024 tercapai.

Ke depannya, M Ridwan menambahkan, pembayaran parkir akan dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi digital. Terutama untuk di lokasi padat, seperti pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban. Pengendara bisa membayar dengan kartu.

Baca Juga :  Sarasehan dengan Petani dan Peternak, Bupati Bintan: Kalau Ada Keluhan, Tag Lewat FB Saya

“Kita sudah berkoordinasi dengan Bukopin. Insya Allah dalam waktu dekat, kami minta bantuan Bukopin untuk membuat sistem pembayaran secara elektronik atau digital itu. Seperti di pelabuhan,” demikian M Ridwan.

Tanda pengenal juru parkir dari Dinas Perhubungan kabupaten Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

Pada kesempatan lain, Haris selaku Korlap pungutan retribusi parkir di wilayah Toapaya dan sekitarnya mengatakan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi tentang pungutan parkir ini. Baik kepada pemilik kendaraan yang parkir di titik yang telah ditentukan, maupun kepada pihak pengelola ruko.

“Untuk nilai parkir, masih normal. Untuk sepeda motor senilai Rp 1.000. Sedangkan mobil, Rp 2.000. Pengendara jangan sungkan untuk meminta karcis parkir kepada juru parkir. Juru parkir kami dilengkapi atribut kartu dan seragam juru parkir,” ujar Haris singkat. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *